Dampak Permenkes soal Radiologi, Ibu Hamil Susah USG
Jakarta, dessernews
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik. Permenkes tersebut menuai kritik dari asosiasi profesi kedokteran karena berpotensi menghambat pelayanan kesehatan.
Salah satunya adalah pelayanan pemeriksaan kandungan ibu hamil menggunakan ultra sonografi (USG). Dalam Permenkes 24/2020, USG masuk dalam pelayanan radiologi baik di klinik, puskesmas, balai, hingga rumah sakit.
Menurut Permenkes tersebut, sumber daya manusia (SDM) pada pelayanan radiologi wajib terdapat seorang dokter spesialis radiologi.
“Dalam hal Fasilitas Pelayanan Kesehatan belum memiliki dokter spesialis radiologi …, dokter atau dokter spesialis lain dengan kewenangan tambahan dapat memberikan Pelayanan Radiologi Klinik pratama,” demikian bunyi Pasal 11 ayat (2) dikutip, Selasa (6/10).
Selama ini, pelayanan pemeriksaan kandungan USG dapat dilakukan oleh dokter spesialis kandungan atau kebidanan. Dengan terbitnya Permenkes 24/2020, maka hanya dokter spesialis radiologi yang berhak memberikan pelayanan USG.
Dalam aturan tersebut, memang diatur fasilitas kesehatan yang belum memiliki dokter spesialis radiologi bisa tetap melakukan pelayanan lewat dokter atau dokter spesialis dengan kewenangan tambahan.
Namun, mereka harus mengikuti pelatihan terlebih dahulu jika ingin mendapat kewenangan tersebut. Selain itu, para dokter atau dokter spesialis juga wajib mendapat sertifikat dar kolegium radiologi yang bertanggung jawab terhadap Pelayanan Radiologi Klinik untuk diagnostik dan terapi.
Setelah memiliki sertifikat dari Kolegium Radiologi, maka dokter atau dokter spesialis bisa memberikan pelayanan radiologi seperti USG.
“Dokter atau dokter spesialis lain dengan kompetensi tambahan terbatas yang memberikan Pelayanan Radiologi Klinik pratama …, dilakukan supervisi oleh dokter spesialis radiologi,” bunyi Pasal 11 ayat (5).
Aturan tersebut dianggap dapat menyulitkan proses pelayanan kesehatan. Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia, David Perdanakusuma mengatakan angka kesakitan dan kematian pasien ibu dan anak bisa meningkat karena USG tak bisa lagi dilakukan dokter kebidanan.
“Akibatnya dapat mengakibatkan peningkatan angka kesakitan dan kematian pasien termasuk kematian ibu dan anak karena USG oleh dokter kebidanan tidak bisa lagi,” ujar David melalui keterangan tertulis yang diterima CNNIndoensia.com, Selasa (6/10).
Permenkes ini ditolak oleh 40 perhimpunan dokter. Mereka meminta Terawan segera mencabut Permenkes Nomor 24 tahun 2020 tersebut karena dianggap hanya mementingkan dokter spesialis radiologi. Aturan ini juga dinilai syarat konflik kepentingan karena Terawan merupakan spesialis radiologi. (cnn/dn)
–