Dinilai Merugikan, Perhimpunan Dokter Desak Menkes Terawan Agus Putranto Cabut Permenkes Tentang Radiologi
Jakarta, dessernews
Sebanyak 40 perhimpunan dokter mendesak Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik. Permenkes tersebut dianggap hanya mementingkan dokter spesialis radiologi, sesuai dengan spesialisasi Terawan.
Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) dan lebih dari 30 asosiasi profesi kedokteran dan kolegium dokter spesialis mengirim surat langsung kepada Terawan. Surat penolakan itu juga ditandangani masing-masing asosiasi profesi kedokteran.
“Kami menyayangkan munculnya Permenkes Nomor 24 tahun 2020 di tengah situasi pandemi ini saat semua tenaga medis dan masyarakat sedang berjuang melawan covid-19. Tak hanya dalam situasi yang tidak tepat, namun Peraturan Menkes ini juga akan memberikan dampak yang tidak baik pada berbagai hal,” kata Ketua MKKI, David Perdanakusuma, dikutip dalam keterangan resmi yang diterima CNNINdonesia.com Selasa (6/10).
David menambahkan keberadaan permenkes ini juga akan merubah standar pendidikan kedokteran. Standar pendidikan radiologi juga bakal berubah karena dengan permenkes tersebut spesialis radiologi bisa memberikan diagnostik dan terapi.
Padahal, kata David, kompetensi dokter diatur oleh kolegium dokter dan KKI bukan dengan peraturan menteri. “Setidaknya 8,935 peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) akan terdampak,” ujarnya.
David mewakili asosiasi profesi kedokteran meminta Terawan untuk meninjau ulang permenkes tersebut dan mencabutnya dalam waktu singkat.
Sebagai informasi, keberadaan permenkes tersebut membuat seluruh kegiatan radiologi yang biasanya bisa dilakukan oleh dokter spesialis dan dokter umum, harus dilakukan oleh dokter radiologi, kecuali dokter tersebut mendapat kewenangan dari kolegium radiologi.
Mengutip Permenkes 24/2020, sumber daya manusia pada pelayanan Radiologi Klinik pratama paling sedikit terdiri dokter spesialis radiologi, radiografer, petugas proteksi radiasi, dan tenaga administrasi.
Apabila Fasilitas Pelayanan Kesehatan belum memiliki dokter spesialis radiologi, dokter atau dokter spesialis lain dengan kewenangan tambahan dapat memberikan Pelayanan Radiologi Klinik pratama.
(cnn/dn)