Tidak Hadir Apel, 35 Pegawai Honor di Pemkab Deli Serdang Bakal Diberhentikan
Lubuk Pakam, desernews.com
Sebanyak 35 orang pegawai honor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang akan diberhentikan. Ke 35 pegawai honor itu bakal diberhentikan karena tidak ikut apel tanpa ada surat pemberitahuan.
Kata kata pemberhentian itu diucapkan Bupati dr H Asri Ludin Tambunan saat memimpin upacara di halaman samping sekretariat Bupati Deli Serdang, Jum’at (21/03/2025).
“Tadi dikatakan pimpinan upacara ada 35 orang tidak hadir. Apa alasannya? Kalau tidak ada SP, berhentikan. Cari lagi yang lain. Yang itu SP kan. Berhentikan ya Pak Abduh”, pinta Bupati kepada Kepala Dinas BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Kabupaten Deli Serdang, Drs. Muhammad Abduh Rizali Siregar, M.Si.
Sontak permintaan Bupati dr H Asri Ludin Tambunan kepada Kadis membuat ASN dan pegawai honor di Pemkab tersebut geger. Begitu juga pegawai honor yang bakal dipecat tampak sibuk menghubungi deking mereka di kantor dewan agar mereka yang membandel tidak dipecat.
Bupati H Asri Ludin selanjutnya mengatakan, tidak ada yang boleh staf atau ASN yang melanggar aturan pimpinan. Kalau sudah perintah pimpinan, dikerjakan. Kita bukan militer, tapi tanpa ketegasan tidak akan ada yang berjalan di Kabupaten Deli Serdang.
“Ini bukan perkara tegas atau tidak, tapi ini merupakan bagian dari pada pembentukan karakter (character building) saudara saudara sekalian “, tegas Asri Ludin.
Pada kesempatan itu, Bupati Asri Ludin Tambunan juga menemukan beberapa pegawai yang tidak sesuai penempatan dengan pendidikan formal yang dimiliki pegawai tersebut.
Seperti salah seorang pegawai yang bekerja di dinas pendapatan daerah. Sedangkan pendidikannya menjadi guru.
“Kamu nanti masuk IGORNAS ya. Ikatan Guru Nasional”, tutur bupati. (Nur).
kikeherry@gmail.comi