Advertisement

Pamer Laba 14,9 T dan Bayar Utang 20,4 T, KP3N Minta Meneg BUMN Pecat Dirut PTPN-III Holding Karena Abaikan Hak Ribuan Pensiunan dan Dapenbun

Pensiunan Ex. PTPN VIII berjalan kaki dengan membentangkan spanduk tuntutan menuju Kantor Pusat Ex. PTPN VIII di Kota Bandung, baru-baru ini.

Medan, dessernews.com
Komunitas Peduli Pensiunan Perkebunan Nusantara (KP3N), meminta Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Meneg BUMN) Erick Thohir, segera memecat Mohammad Abdul Ghani dari Kursi Direktur Utama PTPN Group Holding Perkebunan Nusantara, karena tidak membayarkan hak-hak pensiunan serta kewajiban membayar iuran dan utang iuran ke Lembaga Dana Pensiun Perkebunan (Dapenbun), yang nilainya mencapai Rp. 1 Triliun.

Para pensiunan mengharapkan, agar Dapenbun berani memaksa atau menyampaikan hak Tagih ke Direksi Holding Perkebunan, agar membayar iuran pensiun karyawan sampai lunas beserta tunggakan iuran dan meminta supaya karyawan yang ikut DPLK BNI sejak 2009, dikembalikan untuk masuk program pensiun Dapenbun agar Dapenbun tidak tutup.

“Bila perlu, ajak Organisasi Pensiunan yang ada, menemui Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ucap seorang pensiunan dengan nada tegas.

Pengunjuk rasa didepan Kantor Ex. PTPN VIII dikawal aparat keamanan.

Ketua Umum Komunitas Peduli Pensiunan Perkebunan Nusantara (KP3N) H. Zulkifli Barus, merasa prihatin menyikapi jeritan para pensiunan perkebunan Ex. PTPN VIII yang telah menunggu bertahun-tahun hingga saat ini, hak-hak nya belum dibayarkan. Sementara, Dirut PTPN-III Holding Perkebunan Mohammad Abdul Ghani, telah berkali-kali koar-koar pencapaian/perolehan laba perusahaan yang dipimpinnya, cukup besar ke berbagai Media dan DPR RI.

Walau kondisi nya seperti itu, Dirut PTPN-III Holding Perkebunan Mohammad Abdul Ghani acapkali pamer kepada media dan DPR RI, atas keberhasilan meraih laba. Padahal utang perusahaan yang dipimpinnya masih cukup besar, termasuk belum dibayarnya hak-hak pensiunan Ex PTP II, VIII, IX dan XIV, seperti uang SHT, uang pengosongan rumah dinas, uang Jubelium, uang kemalangan, uang cuti dan lain-lain, nilainya berkisar Rp. 400 Milyar lebih.

Pengunjukrasa berjajar di pinggir jalan.

Menurut Zulkifli Barus saat bincang-bincang dengan Wartawan Desernews.com, Jum’at (22/3/2025) di Sekretariat Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut menyebutkan, nasib dan penderitaan para pensiunan perkebunan milik negara tersebut, sudah berlangsung cukup lama. Aspirasi dan tuntutan mereka sedikitnya, telah lima tahun sudah berjalan dan disampaikan kesana kemari, seperti ke DPR, ke Dirut Holding Mhd. Abdul Ghani, bahkan ke Menteri BUMN Eric Tohir juga sudah disurati, akan tetapi tidak ada penyelesaian secara tuntas.

Oleh karenanya, sudah saatnya Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuni Raka, menaruh perhatian terhadap nasib pensiunan perkebunan, sekaligus memecat Menteri BUMN Erick Tohir bersama Dirut Holding PTPN Perkebunan Mohammad Abdul Ghani, kerena keduanya selama ini tidak adil memperlakukan nasib para pensiunan perkebunan,” ucap Ketua KP3N H. Zulkifli Barus, yang pernah duduk di Kursi DPRD priode 2004-2009, dengan nada prihatin.

H. Zulkifli juga mengajak para pensiunan untuk turun kejalan, melakukan unjuk rasa ke Gedung DPR dan Istana Negara dalam waktu dekat, andaikata permintaan penyelesaian pembayaran hak-hak pensiunan seperti SHT, Uang Jubelium, Uang Cuti, Uang Kemalangan, Uang Pindah Rumah dan Uang Beras di PTPN II, VIII, IX dan XIV, tidak dituntaskan tahun 2025 ini.

Secara terpisah, Anggota DPRD Sumatera Utara Fraksi Partai Golkar H. Wagirin Arman, S.Sos yang merupakan pensiunan Ex. PTP 9, mengharap agar Dirut PTPN-III Holding Perkebunan Mohammad Abdul Ghani tidak main-main dengan nasib para pensiunan. “Hak-hak yang belum dibayarkan itu, sangat berarti bagi mereka untuk menyambung hidup, bukan cari kaya. Apaguna cerita untung besar perusahaannya, kalau ada orang menderita karena haknya belum dibayarkan,” ucap H. Wagirin Arman.

Para pengunjuk rasa terdiri pensiunan Ex. PTPN VIII mengangkat tinggi spanduk tuntutan agar terlihat media.

Pamer Laba
Kepada media beberapa waktu lalu, Dirut PTPN-III Holding Perkebunan Mohammad Abdul Ghani mengemukakan, dalam kurun waktu 2021 hingga 2024, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Group berhasil mencatatkan laba sebesar Rp 14,9 triliun, melakukan pembayaran utang senilai Rp 20,4 triliun, serta memberikan kontribusi pajak sebesar Rp 13,8 triliun.

Keberhasilan ini merupakan hasil dari strategi restrukturisasi dan efisiensi yang telah diterapkan secara menyeluruh, dalam beberapa tahun terakhir. Ini juga menjadi kado perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-29 PTPN Group.

Direktur Utama PTPN III (Persero), Mohammad Abdul Ghani menegaskan, bahwa capaian ini merupakan bukti nyata dari efektivitas transformasi perusahaan.

“PTPN bisa bayar utang Rp. 20,4 Triliun kepihak pemberi pinjaman, namun kenapa tidak berniat bayarkan hak-hak pensiunan yang hanya Rp. 500 milyar. Padahal mereka adalah karyawan yang telah berkontribusi, mengabdikan hidupnya, kepada perusahaan yang dipimpin Abdul Ghani saat ini,” ujar H. Zulkifli Barus.

Sementara itu, terkait dengan informasi hak-hak 4621 orang Pensiunan Ex. PTPN VIII, yang akan dibayarkan dua tahun kedepan, Zulkifli menilai, bahwa PTPN-III Holding Perkebunan sengaja mengulur-ngulur waktu, karena dibilang punya laba besar, tapi uangnya tidak ada. “Para pensiunan Ex. PTPN VIII harus berani menolak konsep bayar seperti itu, harus tegas dan minta dibayar tuntas semuanya tahun 2025 ini juga,” ungkap Zulkifli Barus dengan tegas.

Organisasi para pensiunan yang ada, harus bisa meminta dan mendesak Dirut Holding Perkebunan Mohammad Abdul Ghani, bertemu langsung dan melakukan dialog. “Tidak seperti selama ini, Dirut hanya menugaskan Direksi dibawahnya, sehingga keputusan yang diambil tidak pernah memuaskan. Seharusnya, organisasi pensiunan berani menolak, jika utusan yang datang. Batalkan pertemuan,” sebut H. Wagirin Arman.

Beragam tuntutan dituliskan dalam spanduk.

Bayar Cicil
Terkait dengan penyelesaian pembayaran hak-hak para Pensiunan Ex PTPN VIII, Jum’at (21/3/ 2025), telah dilakukan pertemuan Pengurus DPN dan DPW FKPPN JABBAN, dengan Direksi Supportingco/HO, Kadiv SDM dan Kasubag Holding PTPN III (Persero), di Kantor Holding Jakarta.

Hadir dalam pertemuan tersebut, utusan Dirut Holding Perkebunan yaitu Direktur Kelembagaan dan Kepatuhan PTPN I Supportingco Tio Handoko, ST, MT, Kadiv SDM Holding Perkebunan Yefri Yudianto dan Kasubbag SDM Holding Perkebunan Dewa Kharisma.

Sedang dari FKPPN terdiri Ketua Umum DPN Drs. H. N. Serta Ginting, Sekjen DPN Bapak Ir. H. Baginda Pangabean, Ketua Harian DPN M. Jamil Sipayung, SH, MH, Sekretaris Harian DPN H. Tengku Hisyam, Ketua DPW Jabar-Banten RHOC. Hidayat, Sekretaris DPW Cucu Syamsudin, Sekretaris dan Bendahara DPW Isam. S. Ismail.

Dalam pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan, diantaranya yaitu ;
1. Bahwa untuk pembayaran SHT pensiunan ex PTPN VIII, yang berjumlah 4.621 orang, dengan nilai 321 milyar, akan dibayar dalam waktu 2 tahun.

2. Sedang, SHT Pensiunan Tahun 2020-2021 dan 2022 dibayar dalam tahun 2025, dengan cara cicil, per bulan sebesar Rp. 11,85 milyar.

3. Untuk SHT Pensiunan Tahun 2023 dan 2024, dibayar dalam tahun 2026, tiap bulan dicicil sebesar Rp. 16,88 milyar.

Menyikapi kesepakatan telah dilakukan, beberapa pensiunan Ex. PTPN VIII yang hak-haknya belum dibayarkan menyatakan, parah janji terus di undur-undur, janji pertama mae di beresin sampai 2024, terus janji kedua 2025 akan di beresin, sekarang mundur lagi akan di beresin tahun 2026. “Ini mah kalau tidak segera ada pergerakan, mungkin akan terus janji dan janji palsu. Te sieun ku dosa janji palsu terus,” cetus AS. Kusnadi kesal.

“Info yang dulu juga sama seperti ini,” ungkap Asbun pensiunan lainnya.

Banyak pensiunan Tahun 2023 dan 2024 menyesalkan, keputusan penyelesaian pembayaran SHT dan lainnya, harus menunggu dua tahun lagi. “Sudah menunggu 2 tahun, dicicil lagi. Sangat tidak manusiawi, apalagi pada saat kami pensiun, kami tidak punya rumah dan tabungan. SHT itulah yang kami harapkan, untuk buat rumah dan usaha kecil-kecilan,” ungkap mereka dengan nada memelas, sembari menyebutkan masih ada diantaranya yang punya tanggungan anak sekolah.

Namun mereka cukup berterimakasih kepada FKPPN, yang telah berupaya menjadi penghubung ke Manajemen, walau hasilnya belum memenuhi harapan. “Terimakasih pak Serta Ginting dan kawan-kawan, moga bapak sehat selalu dan terus berjuang untuk kami dan hasilnya bisa maksimal,” ucap mereka serentak.

Mereka berharap, agar organisasi pensiunan yang lain, bisa berbuat lebih tegas dan garang lagi, agar hak-hak pensiunan segera dibayarkan tuntas tahun ini juga. “Kalau perlu demo besar-besaran, kami siap,” ucap mereka tegas.

Ketua Umum KP3N H. Zulkifli Barus mengatakan, apa yang disampaikan para pensiunan Ex. PTPN II, VIII, IX dan XIV, itu adalah realita. Mereka menuntut haknya, sebagaimana hak-hak pensiunan Ex. PTPN III, IV dan lainnya yang telah dibayarkan tuntas, begitu jatuh pensiun. “Dengan laba Rp. 14,9 Triliun dan bisa bayar utang Rp. 20,4 Triliun, kenapa hak pensiunan yang cuma Rp. 500 milyar, tidak sekalian dibayarkan? Sudah layak para pensiunan hadir ke Istana Negara dan DPR RI,” ujar H. Zulkifli Barus, seraya menyampaikan, tidak tertutup kemungkinan, sudah banyak pensiunan yang tidak menikmati uang hasil kerjanya, karena telah meninggal dunia.

Jika sudah ada pekerja yang telah meninggal dunia dan belum terima hak-hak nya, ini sangat memberatkan bagi ahli warisnya, apalagi yang belum punya rumah, tidak ada usaha danmasih punya tanggungan anak sekolah,” ujar H. Zulkifli Barus didampingi Wakil Ketua Umum KP3N Prof. DR. Mohd. Yusri, MSi, seraya mengapresiasi pembelaan dan perjuangan tanpa lelah, Ketua Umum DPN FKPPN Abangda Drs. H. N. Serta Ginting dan kawan-kawan, terhadap nasib para pensiunan di Seluruh Indonesia.

PHDP dan THR Ex. PTPN-III
Sementara itu, para pensiunan Ex. PTPN III Medan, juga mengeluh dan meminta perhatian serius dari Dirut PTPN-III Holding Perkebunan Mohammad Abdul Ghani, terkait dengan masa berlaku Perhitungan Hasil Dasar Pensiun (PHDP) dan pemberian THR untuk pensiunan Tahun 2025.

Menurut mereka, Perhitungan Dasar Pensiun karyawan Ex. PTPN III sampai saat ini, masih mengacu pada Phdp Tahun 2011, padahal sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang ditandatangani Direksi dan Spbun, ditetapkan Tahun 2013.

Kami harapkan Direksi dan SPBUN komit terhadap perjanjian, yang telah ditandatangani bersama. “Jangan terjadi pembohongan publik dan perlu segera para pensiunan menyikapinya dengan serius, agar kesepakatan tersebut bisa direalisasikan. Karena jika gaji pensiun berdasar Phdp 2011 beralih ke Phdp 2013, secara otomatis gaji pensiun kami pasti naik,” ucap mereka, seraya mengatakan kalau uang THR Tahun 2025 juga belum dibayarkan, padahal tahun lalu dan sebelumnya, dibayarkan bersamaan dengan karyawan aktif. (Sty/DN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih