
Jakarta, desernews.com
Purnakarya Ex PTPN VIII Jawa Barat meminta Direktur Utama PTPN III Holding Perkebunan Nusantara Denaldy Mulino Mauna, segera membayarkan hak-hak pensiunan, karena masih ada yang tertunggak sejak Tahun 2021.
Harapan ini disampaikan para pensiunan, baik langsung maupun lewat media sosial. Mereka meminta, agar Dirut PTPN III Holding Perkebunan Nusantara Denaldy Mulino Mauna, mengambil alih persoalan ini dari Sub Holding PTPN I SupportingCo, maupun Regional 2 Jawa Barat.
Menurut informasi dikumpulkan Media Desernews.com, selama ini, pembayaran hak-hak pensiunan dilaksanakan melalui Manajemen Regional 2 PTPN I SupportingCo, dengan sistem FIFO (First In, First Out). Metode ini adalah, di mana tagihan atau kewajiban yang pertama kali masuk (paling lama) diselesaikan atau dibayar lebih dulu. Ini adalah prinsip antrean.
Mekanisme pembayaran seperti itu, sudah disepakati antara manajemen dengan organisasi pensiunan. Namun saat ini para pensiunan menolak keras, karena pembayarannya terlampau panjang jedahnya.

Para purnakarya mengharapkan, agar organisasi pensiunan meminta Dirut PTPN III Holding, segera meninjau cara bayar sistem FIFO. Alasannya, dengan bayar cara cicil, apalagi disesuaikan dengan keuangan Regional 2, maka antrean bisa semakin panjang. Saat ini saja, pensiunan yang belum menerima haknya (SHT) untuk Tahun 2021, berjumlah 1.077 orang, nilainya sebanyak Rp. 63,5 milyar.
“Dengan bersatunya seluruh Ex PTPN I sampai dengan XIV dibawah atap PTPN III Holding Perkebunan Nusantara, sudah saatnya Dirut Holding menyelesaikan kewajiban pada para pensiunan. Jangan yang disatukan cuma labanya, tapi hendaknya semua persoalan yang ada didalamnya,” ucap beberapa pensiunan pejabat PTPN di Medan.
Keterangan diperoleh Media Desernews.com, Sabtu (9/5/2026), hak-hak pensiunan karyawan Ex PTPN VIII Jawa Barat yang belum dibayar yaitu, uang Santunan Hari Tua, uang Jubelium, uang pengosongan rumdis, uang cuti, uang kematian dan lainnya.
Khusus untuk Santunan Hari Tua (SHT), yang belum dibayar, sebagai berikut :
-Tahun 2021 = sebanyak 1.077 org, dengan nilai bayar Rp. 63,5 milyar
-Tahun 2022 = 885 org, Rp. 55,1 milyar
-Tahun 2023 = 888 org, Rp. 52,9 milyar
-Tahun 2024 = 795 org, Rp. 48,8 milyar
-Tahun 2025 = 520 org, Rp. 34,7 milyar
Total = 4.265 org, Rp. 255 milyar
Catatan : Tahun 2025 sd bln Juli 2025.

*Saran*
Mencermati kondisi seperti itu, mantan Ketua Umum SPBUN Tingkat Perusahaan Ex PTPN VIII selama dua periode H. Muchlis Muchtar, pada Wartawan Desernews.com, Sabtu (9/5/2026), sangat miris melihatnya dan timbul semangat untuk adu argumentasi dengan Direksi PTPN I Supportingco dan Direksi PTPN III Holding Perkebunan Nusantara.
Apalagi, kata H. Muchlis Muchtar, Santunan Hari Tua merupakan kewajiban perusahaan untuk memberikannya kepada karyawan aktif yang memasuki masa pensiun, sebagai bekal untuk menghadapi masa purnabakti.
Azas legalitas pemberian SHT termaktub dalam pasal di dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), yang ditandatangani kedua belah pihak, Direksi bersama Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN). “Hal-hal yang sudah diperjanjikan bersama, masing-masing pihak harus men-taatinya untuk dilaksanakan,” ungkap H. Muchlis Muchtar.
Muchlis Muchtar berpendapat dan bersaran, perlu ada perbaikan mekanismenya.
Ada beberapa saran disampaikan Muchlis Muchtar, yaitu :
1. Seluruh Hak Purnakarya yang belum dibayar oleh perusahan, harus diterbitkan Surat Pengakuan Hutang Perusahaan, dalam hal ini oleh Direksi Supportingco.
2. Diterbitkan Surat Pernyataan dari Direksi Suppotingco, bahwa seluruh pelunasan hutang, diselesaikan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.
3. Selanjutnya, dibuat pernyataan pelunasan hutang pada butir No. 2 tersebut dan dianggarkan pada RKAP Tahunan Perusahaan (Supportingco).
4. Rencana pelunasan kewajiban hutang perusahaan (Suportingco), dianggarkan pada Cash Flow RKAP Tahunan.
Seluruh tuntutan tersebut diatas, diajukan secara tertulis oleh organisasi pensiunan dan suratnya diserahkan secara langsung kepada Direksi Supportingco, disaksikan Direksi Holding. Tembusan surat dikirim kepada CEO Danantara, Komisi VI DPR RI dan pihak terkait lainnya.
Ditambahkan H. Muchlis Muchtar, dengan telah dianggarkannya hutang perusahaan kepada para Purnakarya dan telah dianggarkan juga pembarayarannya pada RKAP tahunan, diharapkan perusahaan dapat membayar hutangnya, walaupun cash flow belum mencapai target, misalnya dengan mengambil kredit dari Bank.
Para Purnakarya berharap, agar Direksi PTPN punya hati mendengarkan jerit pilu pensiunan, yang menantikan uang SHT nya segera dibayar, sebelum ajal menjemput. Dan organisasi pensiunan, harus mengakhiri permasalahan yang tak berujung. “Jangan masalah ini terus dipelihara,” ucap beberapa pensiunan di Sukabumi.

Saat ini, banyak pensiunan hidup dalam kesulitan finansial, bahkan ada yang hanya menerima sebagian kecil dari haknya menjelang lebaran, padahal mereka telah mengabdi puluhan tahun. “Terkadang kami makan nasi dengan garam dan lauk daun pucuk teh,” ungkap beberapa pensiunan, seraya menyebutkan gaji pensiun juga kecil sekitar Rp. 200.000 perbulan, tidak pernah dapat Bansos dari pemerintah.
Para pensiunan PTPN VIII Jawa Barat (yang kini menjadi PTPN I SupportingCo Regional 2), telah beberapa kali menggelar unjuk rasa menuntut pembayaran Santunan Hari Tua (SHT) yang belum dibayarkan selama bertahun-tahun. (DN/sty).




