Diskusi Polemik Lahan KDMP Cubadak Tengah Berlangsung Alot, Pemerintah Nagari Dorong Penyelesaian Kekeluargaan

Pasaman, desernews.com.
Pemerintah Nagari Cubadak Tengah, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, menggelar diskusi bersama guna mencari solusi atas polemik klaim kepemilikan tanah lokasi pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Senin (4/5/2026).
Pertemuan yang berlangsung di aula lantai II Kantor Wali Nagari Cubadak Tengah tersebut difasilitasi pemerintah nagari dengan menghadirkan kedua belah pihak yang bersengketa serta unsur terkait lainnya.
Hadir dalam diskusi tersebut Wali Nagari Cubadak Tengah Drs. Sulhaddi, Bhabinkamtibmas mewakili Kapolsek Dua Koto Aipda Famoala Zaluhu, perwakilan Danramil 03 Talamau Pelda Juni Asman, Babinsa Cubadak Tengah Koptu Syah Nedi, Sekretaris Camat Dua Koto Ilhamsyah, Ketua Bamus Cubadak Tengah Bai Haqki, perwakilan KAN Cubadak Zulfikri, ninik mamak, para jorong, serta keluarga dari kedua belah pihak.
Diskusi berlangsung cukup alot. Masing-masing pihak mempertahankan argumen dengan menunjukkan dokumen serta bukti kepemilikan yang dimiliki.
Meski demikian, suasana tetap kondusif dengan nuansa kekeluargaan yang kental, mengingat para pihak masih memiliki hubungan kekerabatan.

Dalam forum tersebut juga mengemuka pepatah Minangkabau, “badarak kayu di rimbo mancari rapeknyo,” yang bermakna perbedaan diharapkan justru mempererat hubungan keluarga.
Perwakilan KAN Cubadak, Zulfikri, menegaskan bahwa persoalan sebaiknya diselesaikan melalui musyawarah. Ia mengingatkan bahwa pembangunan Gedung KDMP bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk masyarakat luas.
“Jika masih ada yang belum puas, silakan menempuh jalur hukum perdata. Namun alangkah baiknya diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu,” ujarnya.
Sementara itu, pihak yang menghibahkan tanah, Desmi Warni, menyatakan bertanggung jawab penuh atas lahan tersebut dan menegaskan bahwa proses hibah telah dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Dalam kesempatan yang sama, Pelda Juni Asman yang mewakili Danramil 03 Talamau menyampaikan bahwa pihaknya akan melaporkan hasil diskusi kepada Danramil.
Ia juga menjelaskan bahwa sebelumnya TNI melalui Babinsa telah mendapat perintah untuk mendata dan mencari lahan pembangunan KDMP.
“Awalnya kita tidak berpikir akan muncul persoalan seperti ini. Namun dalam setiap niat baik, tidak selalu berjalan mulus. Dengan adanya diskusi ini, kita berharap ada titik terang yang tidak merugikan pihak manapun,” ungkapnya.

Wali Nagari Cubadak Tengah, Drs. Sulhaddi, dalam diskusi tersebut turut mempertanyakan keabsahan surat pernyataan yang dibuat oleh Mustini (58), warga Padang Alai, Jorong Petok, Nagari Panti.
Dalam surat bermaterai tersebut, Mustini mengklaim memiliki lahan sekitar 3.000 meter persegi di lokasi pembangunan.
Sulhaddi menyoroti ketidakjelasan pada batas utara yang disebut sebagai “tanah pemerintah”.
“Pemerintah yang mana? Jika tidak tahu, mengapa ditandatangani? Ini dokumen bermaterai yang memiliki kekuatan hukum,” tegasnya.
Ia juga menyayangkan ketidakhadiran pihak tersebut dalam beberapa undangan musyawarah sebelumnya. Mustini beralasan tidak menerima undangan, sementara pemerintah nagari menyebut undangan telah disampaikan melalui WhatsApp.
Wali Nagari menegaskan bahwa pembangunan gedung tersebut semata-mata untuk kepentingan masyarakat.
“Kami hanya memfasilitasi. Ini bukan milik pribadi. Jika pembangunan tidak bisa dilanjutkan, akan kami serahkan kepada pihak keamanan,” tegasnya.
Disisi lain, pihak yang mengklaim kepemilikan menyatakan tidak berniat menghambat pembangunan. Mereka hanya menginginkan kejelasan status tanah agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Dari hasil diskusi, seluruh pihak sepakat bahwa pembangunan Gedung KDMP tetap dapat dilanjutkan. Namun, untuk memastikan status kepemilikan, persoalan tersebut akan kembali dirundingkan secara internal dalam lingkup keluarga masing-masing.
Pemerintah Nagari Cubadak Tengah berharap penyelesaian melalui musyawarah dan kearifan lokal dapat mengakhiri polemik secara damai sekaligus menjaga keharmonisan masyarakat. (H. Eddi Gultom)




