BPSK Posisi Terdepan Menyelesaikan Sengketa Konsumen

Medan, desernews.com
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) merupakan lembaga di posisi terdepan untuk melaksanakan perlindungan konsumen.
“Rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang penyelenggaraan perlindungan konsumen perlu ada penegasan terhadap BPSK karena BPSK lembaga di posisi terdepan untuk menyelesaikan sengketa konsumen dan perlindungan konsumen,”demikian pendapat Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Muhammad Bobby Afif Nasution berkaitan dengan ranperda itu di rapat paripurna DPRD Sumut, Jum’at (21/8).
Rapat paripurna di pimpin Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus, SH, MKn. Turut mendampingi Wakil Ketua DPRD Sumut Sutarto, Ihwan Ritonga, SE, MM dan H. Salman Alfarisi, Lc, MA.
Gubsu Bobby menegaskan pemerintah daerah berwewenang melaksanakan perlindungan konsumen, pengawasan barang dan pengujian mutu barang.
“Ranperda tentang penyelenggaraan konsumen untuk mewujudkan situasi ekonomi kondusif di Sumatera Utara sekaligus memberikan perlindungan konsumen,” tegasnya lagi. (Fajaruddin Batubara)




