Berita PilihanNasional

Irjen Nico Afinta Dicopot Dari Jabatannya Sebagai Kapolda Jatim

Kapolda Jawa Timur Nico Afinta saat konferensi pers di Mapolres Malang, Minggu (2/10/2022), terkait kerusuhan usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya di Liga 1 2022.

Jakarta, desernews.com
Kepala Keposian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Irjen Nico Afinta dari posisi Kapolda Jawa Timur (Jatim).

Hal itu termuat dalam surat telegram nomor ST/2134/X/KEP/2022 tanggal 10 Oktober 2022.

Surat telegram itu dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

“Ya betul, TR tersebut adalah tour of duty and tour of area, mutasi adalah hal yang alamiah di organisasi Polri dalam rangka promosi dan meningkatkan kinerja organisasi,” ucap Dedi saat dikonfirmasi, Senin (101/10/2022) malam.

Irjen Nico Afinta dicopot dan ditugaskan ke jabatan baru sebagai Sahlisosbud Kapolri.

Sementara itu, posisi Kapolda Jawa Timur akan diisi oleh Irjen Teddy Minahasa Putra yang sebelumnya menjabat posisi Kapolda Sumatera Barat (Sumbar).

Selanjutnya, posisi Kapolda Sumatera Barat akan diisi oleh Irjen Rusdi Hartono.

Rusdi sebelumnya menjabat sebagai Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri.

Selain itu, Kapolri juga menunjuk Brigjen Pol Asep Edi Suheri yang sebelumnya menjabat Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim untuk mengisi posisi Wakil Kepala Bareskrim (Wakabareskrim).

Kemudian, Kombes Adi Vivid Agustiadi Bachtiar ditunjuk sebagai Dirtipidsiber Bareskrim.

Adi sebelumnya adalah perwira menengah (pamen) SSDM Polri yang ditugaskan pada Setmilpres sebagai ajudan Presiden Republik Indonesia.

Diketahui, Nico Afinta sebagai Kapolda Jawa Timur memang sempat disorot usai tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang.

Sejumlah elemen masyarakat bahkan tak segan meminta Nico Afinta mundur dari jabatannya buntut tragedi yang menewaskan 131 orang tersebut.(kmp/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close