Advertisement

Usai Disiram Bensin, Hesti Br Sianipar Nyaris Dibakar

Tersangka JT

Lubuk Pakam, dessernews.com

Cemburu yang meledak-ledak mengantarkan seorang pria berinisial JT (42) ke penjara. Pria yang tinggal di Jalan Galang, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang itu ditangkap polisi karena nyaris menghabisi nyawa wanita kenalannya.

Beruntung, Hesti Sianipar (25), warga Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Lubuk Pakam III, Kecamatan Lubuk Pakam itu masih sempat diselamatkan temannya.

Informasi diperoleh, JT diciduk petugas setelah Hesti Sianipar buat pengaduan ke Polresta Deli Serdang, sesuai Laporan Polisi nomor: LP/446/IX/2020/SU/RESTA DS, tanggal 02 Oktober 2020.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus saat dikonfirmasi Jum’at (23/10/2020) sore mengatakan, peristiwa itu terjadi di Jalan Serdang, Kelurahan Lubuk Pakam I-II, Kecamatan Lubuk Pakam, Selasa (01/10/2020) malam, sekira pukul 22.30 Wib.

“Saat itu pelapor baru saja turun dari sepeda motor usai mengantarkan temannya di Jalan Serdang. Tiba-tiba tersangka ini datang lalu menyiramkan bensin kepada pelapor,” katanya.

Alhasil, wajah dan tubuh Hesti basah oleh bensin yang disiramkan JT. Saat Hesti masih kaget, pria itu kemudian membentaknya secara berulang-ulang.

“Apa maksud mu? Apa maksud mu?” tanya JT ketika itu sembari menghardik Hesti.

Dalam kondisi ketakutan, Hesti kemudian menjawab bahwa ia tidak punya maksud apa-apa. Saat itulah, teman Hesti langsung menariknya ke dalam rumah.

“Saksi melihat kalau pelaku memegang mancis di tangan kanannya, dan bensin itu sudah disediakan untuk menyiram pelapor,” jelas Firdaus.

Tak lama kemudian, Jeri pergi dari lokasi dan keesokan harinya, Hesti buat pengaduan ke Polresta Deli Serdang.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapat informasi bahwa Jeri sedang berada di rumahnya, Kamis (22/10/2020) malam.

Selanjutnya, petugas menuju ke TKP dan mengamankan serta memboyong Jeri ke Mapolresta Deli Serdang.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya karena dendam. Ini masih kita dalami,” jelas Kompol M Firdaus.

Akibat perbuatannya, Jeri dijerat Pasal 187 jo 53 dan atau Pasal 338 Jo 53 KUHPidana. (03/DN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih