Edarkan Ganja Kering, Dua Tersangka Ditangkap dari Lokasi Berbeda

Tanah Karo, desernews.com
Dua orang laki-laki dewasa berinisial SKM(49), warga Kecamatan Berastagi dan SWD (53), warga Kecamatan Kabanjahe ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Karo dari lokasi berbeda. Pasalnya kedua orang tersebut disinyalir memiliki narkotika jenis ganja sehingga keduanya terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Narkoba AKP Henry D.B. Tobing, S.H, mengungkapkan bahwa pihaknya menangkap pelaku ini, Jumat (1/6/2024) terkait kepemilikan narkotika jenis ganja,” ujarnya kepada wartawan Kamis (6/6/2024) di Polres Karo.
Lanjutnya lagi, penangkapan terhadap SKM terkait adanya info dari masyarakat tentang adanya seseorang yang mengedarkan ganja di salah satu bengkel di Desa Rumah Berastagi Kecamatan Berastagi.
Tersangka SKM (49) diamankan di salah satu bengkel di Jalan Jamin Ginting Desa Rumah Berastagi sekira pukul 17.30 WIB, berikut 8 bungkus narkotika jenis ganja.
Setelah ditimbang keseluruhan seberat bruto 10,1 gram yang tersimpan didalam 1 kotak bungkus rokok merk Gudang Garam yang dikantonginya dalam jaket hitam dan 1 unit HP merek Samsung juga uang tunai 30 ribu rupiah.
Saat dilakukan pengembangan, Polisi menangkap seorang tersangka lain berinisial SWD di salah satu kedai kopi di Desa Rumah Berastagi.
Dari SWD diamankan barang bukti 7 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat bruto 8,6 gram yang disimpan didalam 1 buah plastik dan juga 1 unit Handphone merek Nokia warna hitam dan uang tunai 100 ribu rupiah.
Saat dipertemukan, keduanya tidak bisa berkelit dan mengaku telah melakukan edar gelap narkotika jenis ganja. Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut
“Untuk kedua tersangka diterapkan pasal 114 ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara,” jelas Kasat Narkoba.(FS-Ring)




