Daerah

2 Pencuri Kontak Infak Masjid Muhajirin Ditangkap, Uangnya Beli Sepeda dan Celana

Kedua pelaku diamankan di Polres Karo (Foto/Ist)

Tanah Karo, desernews.com
Kasus pencurian kotak infak di tempat ibadah terjadi dan dua orang pelaku masih dibawah umur berinisial IS (16) dan WJG (14) keduanya warga Kecamatan Kabanjahe.

Saat melakukan aksinya, kedua pelaku tidak sadar dan sudah terekam CCTV sehingga kotak infak yang berisi uang di masjid Muhajirin Jalan Samura Gang Bersama, Kecamatan Kabanjahe yang mereka curi tampak jelas.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasatreskrim AKP Johannes Marojahan Napitupulu, S.H, didampingi Kanit Pidum Ipda Ammar Prajamanggala, S.Trk kepada wartawan mengatakan, bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku ini atas adanya laporan dari pihak penjaga masjid tersebut.”Pencurian yang dilakukan mereka terjadi pada hari Sabtu (2/7/2022) dini hari beberapa hari lalu.

“Atas laporan yang kita terima dan bukti rekaman dari CCTV, pihak Polres Tanah Karo melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku pencurian. Dari pengakuan kedua pelaku, bahwa aksi mereka sudah 5 kali melakukan aksi serupa di tempat yang berbeda beda.” Imbuhnya.

Dilanjutnya lagi, adapun modusnya, kedua pelaku ini datang ke masjid saat keadaan sepi dan melakukan pencurian kotak infak yang ada di dalam masjid tersebut. Setelah berhasil mencurinya, kedua pelaku merusak kotak tersebut dengan menggunakan sepotong besi runcing dan mengambil isi yang ada didalamnya.

Saat ini, Kedua pelaku sudah diamankan di Polres Karo dan barang bukti berupa uang 200.000 rupiah, sebuah sepeda, celana, satu buah kotak infak dan sepotong besi runcing sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo dan kedua pelaku ini ditahan dan juga akan dilakukan pembinaan karena mereka anak dibawah umur.

Dan pasal yang di persangkaan terhadap kedua pelaku ini pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dengan pidana kurungan kurungan maksimal 7 tahun penjara.”Tutupnya.(Fs-Ring)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close