Daerah

PT Indofarm Komit Bangun IPAL dan Tutup Saluran Limbah, Jawaban Ganti Rugi Petambak Ikan Ditunggu Sepekan

Ist.

Patumbak, desernews.com
Upaya penyelesaian dugaan pencemaran lingkungan yang diduga menyebabkan matinya ikan pada tambak budidaya milik warga akhirnya memasuki tahap mediasi. Pemerintah menggelar press release dan mediasi di Aula Kantor Camat Patumbak, Jumat (17/7/2026), yang mempertemukan pihak PT Indofarm Sukses Makmur dengan warga terdampak.

Pertemuan tersebut dihadiri Anggota Komisi II DPRD Deli Serdang Sehat Heriyanto Sembiring, SH, Babinsa Kecamatan Patumbak, tim Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Pemerintah Kecamatan Patumbak, Pemerintah Kecamatan STM Hilir, manajemen PT Indofarm Sukses Makmur, serta para pembudidaya ikan yang terdampak.

Mediasi berlangsung dengan membahas langkah-langkah yang harus segera dilakukan perusahaan untuk mencegah terulangnya dugaan pencemaran, sekaligus menindaklanjuti tuntutan warga yang mengalami kerugian akibat matinya ikan di kolam budidaya mereka.

Dalam forum tersebut, PT Indofarm Sukses Makmur menyatakan kesediaannya menandatangani surat komitmen untuk membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan juga berkomitmen melakukan upaya pengelolaan air limbah selama masa pembangunan IPAL dengan batas waktu penyelesaian selama 60 hari kalender.

Selain itu, PT Indofarm juga menyatakan bersedia menutup saluran pembuangan (outlet) air limbah selama proses pembangunan IPAL berlangsung serta mengurus Sertifikat Laik Operasi (SLO) IPAL sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pengelolaan lingkungan.

Sementara terkait tuntutan ganti rugi atas kerugian yang dialami para pembudidaya ikan, pihak perusahaan meminta waktu selama satu minggu untuk memberikan jawaban resmi kepada warga.

Pemerintah Kecamatan Patumbak selanjutnya akan memfasilitasi pertemuan lanjutan setelah PT Indofarm menyampaikan sikap resmi terkait tuntutan kompensasi tersebut.

Mediasi ini diharapkan menjadi langkah awal penyelesaian persoalan secara terbuka dan bertanggung jawab, sekaligus memastikan upaya perlindungan lingkungan serta kepastian bagi masyarakat yang terdampak dapat diwujudkan melalui komitmen yang telah disepakati bersama.(DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
Close
Close