Gegara Seng Bekas Nyawa Melayang, Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku

Kutacane, desernews.com
Gerak cepat personel Polres Aceh Tenggara patut diapresiasi. Kurang dari dua puluh empat jam pascakejadian, pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia berhasil diamankan di wilayah Desa Lawe Polak, Kecamatan Lawe Sumur, Kabupaten Aceh Tenggara, Selasa (14/10/2025) malam.
Pelaku berinisial S.A. (22), di sebut sebut seorang mahasiswa asal Desa Lawe Polak, ditangkap oleh tim gabungan Polsek Bambel dan Satreskrim Polres Aceh Tenggara tanpa perlawanan.
Korban diketahui bernama Joni Egendi (40), pekerjaan petani yang juga warga Desa Lawe Polak.
Dari hasil penyelidikan awal, peristiwa tragis tersebut bermula dari perselisihan antara korban dan pelaku terkait penjualan seng bekas milik korban oleh pelaku tanpa izin korban.
Sekitar pukul 08.30 WIB, korban menegur pelaku atas tindakan tersebut, namun pelaku tidak menerima teguran dengan baik hingga terjadi adu mulut dan perkelahian ringan.
Situasi sempat mereda setelah Kepala Desa setempat melakukan mediasi sekitar pukul 11.00 WIB. Keduanya disarankan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Namun malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB, keduanya kembali bertemu di teras rumah milik warga bernama Umar Dani, dan pertikaian pun kembali pecah.
Korban sempat menyerang pelaku menggunakan parang. Dalam situasi tersebut, pelaku melakukan perlawanan dengan mencekik leher korban dan membenturkan kepalanya ke lantai.
Tak lama kemudian, korban tergeletak lemas dan tidak bergerak. Tersangka yang panik kemudian meninggalkan lokasi dan melarikan diri.
Warga sekitar yang mendengar keributan segera melapor ke Polsek Bambel. Tim gabungan bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku kurang dari dua jam setelah kejadian.
Barang Bukti yang Diamankan
1 (satu) bilah pisau parang, 1 (satu) pasang sandal milik korban dan 1 (satu) buah topi milik korban.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Aceh Tenggara AKP. J.Silalahi menyampaikan bahwa pelaku telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim.
“Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat korban meninggal dunia akibat perkelahian yang dilatarbelakangi persoalan pribadi,” ujarnya.
Menurut Kasat reskrim polres Aceh tenggara Iptu Zery Irfan mengatakan,
Kita mendapat Informasi dari Masyarakat telah terjadi pembunuhan , bersama tim Resmob langsung menuju TKP dan melihat 1 orang tergelatak di teras rumah, Tim meng identifikasi di TKP, mayat nya segera di bawa ke RS untuk keperluan Autopsi.
Menurut informasi hubungan antara korban dan pelaku masih ada hubungan family. Kepada pelaku kita kenakan pasal 338 ancaman 15 tahun penjara dan pasal 351 ancaman 7 tahun penjara, kata kasat Reskrim.(TJ/DN)




