Berita PilihanDaerahNasional

Kantah Tebing Tinggi Ikuti Zoom Meeting Bahas Penuntasan HGU Belum Terpetakan dan Bidang Tanah dalam Kawasan Hutan

Zoom.Meeting
Kantah Tebing Tinggi Ikuti Zoom Meeting Bahas Penuntasan HGU Belum Terpetakan dan Bidang Tanah dalam Kawasan Hutan

Tebing Tinggi, Desernews.com — Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tebing Tinggi mengikuti rapat koordinasi melalui Zoom Meeting yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membahas penyelesaian bidang-bidang Hak Guna Usaha (HGU) yang belum terpetakan serta tindak lanjut terkait bidang tanah yang terindikasi berada dalam kawasan hutan.

Rapat virtual yang digelar pada Selasa (18/11), merujuk pada surat Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Nomor B/UK.01.01/252-300/XI/2025 tanggal 10 November 2025, yang meminta seluruh Kantor Pertanahan menyiapkan langkah konkret dalam percepatan penataan data pertanahan, khususnya HGU dan bidang tanah yang memerlukan penegasan status ruang.

Fokus pada Akurasi Data dan Sinkronisasi Peta

Dalam pertemuan tersebut, para peserta mendapatkan arahan mengenai pentingnya pemutakhiran data spasial bidang HGU yang selama ini belum terpetakan secara lengkap. Ketidaksesuaian data peta dan dokumen hak dinilai dapat berpengaruh terhadap kepastian hukum pemanfaatan lahan, baik bagi pelaku usaha maupun masyarakat.

Selain itu, pembahasan turut difokuskan pada penanganan bidang-bidang tanah yang terindikasi masuk ke dalam batas kawasan hutan, sebuah isu yang menjadi perhatian nasional karena berkaitan dengan tumpang tindih pemanfaatan ruang antara sektor kehutanan dan pertanahan. Melalui rapat ini, pemerintah pusat menekankan perlunya verifikasi lapangan, overlay peta, serta penyusunan rekomendasi teknis sebagai dasar penyelesaian.

Zoom.Meeting

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tebing Tinggi, Yayuk Supriaty, melalui tim teknisnya menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti seluruh arahan Dirjen, termasuk melakukan inventarisasi data, memvalidasi peta, dan mempercepat proses pemetaan ulang bidang HGU yang belum tercatat dalam sistem digital Kementerian ATR/BPN.

Upaya ini diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum atas pemanfaatan tanah, mengurangi potensi konflik lahan, serta mendukung tata kelola ruang yang lebih tertib di wilayah Kota Tebing Tinggi.

Sebagai tindak lanjut, Kantor Pertanahan Tebing Tinggi akan:

  • Melakukan verifikasi administrasi dan spasial terhadap seluruh HGU yang belum terpetakan.
  • Berkoordinasi dengan instansi kehutanan untuk menegaskan batas kawasan hutan yang bersinggungan dengan bidang tanah masyarakat maupun badan usaha.
  • Menyusun laporan perkembangan pemetaan sesuai ketentuan dalam surat Dirjen.

Dengan terselenggaranya rapat koordinasi virtual ini, diharapkan proses penataan pertanahan di Tebing Tinggi semakin terarah, transparan, dan mendukung program reforma agraria serta pembangunan berkelanjutan di daerah. (Red/BS/DN)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close