Daerah

Tiga Pelaku Pengeroyokan Alexander Sinukaban Ditangkap, Keluarga Korban: Masih Ada Pelaku Lainnya

Kapolres Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, paparkan kasus penganiayaan. (Foto/Ist)

Tanah Karo, desernews.com
Kasus pengeroyokan yang dialami korban Alexander Sinukaban (19), warga Desa Sumbul Kecamatan Kabanjahe yang terjadi pada hari Minggu (5/11/2023) lalu, sekira jam 18.00 WIB mulai diungkap Polres Karo.

Kejadian menimpa korban terjadi di Jalan Desa Singa Kecamatan Tigapanah, sehingga korban mengalami luka. Dari pengungkapan kasus ini, Polres Karo amankan tiga orang pelaku dan saat ini sudah ditahan di Sel Polres Karo.

Kapolres Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, kepada wartawan, Senin (29/11/2023) mengungkapkan peristiwa yang dialami korban terjadi beberapa hari lalu.

Atas kejadian itu korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Karo dengan STPL Nomor:LP/B/409/XI/2023/SPKT/Polres Karo Polda Sumut tanggal 16 November 2023.

“Adanya laporan dari korban, pihak kita langsung menindak lanjutinya dan menangkap tiga orang pelaku berinisial EBT (22), JS (24) dan RPB (18) ketiganya warga Jalan Rakutta Berahmana Kabanjahe. Ketiga pelaku ditangkap pada hari Sabtu (18/11/2023) di depan Indomaret Jalan Rakutta Brahmana Kabanjahe,” ujarnya.

Korban penganiayaan.

Adapun kronologi kejadian ini, pada hari Minggu (05/11/2023) lalu sekira jam 18.00 WIB, korban hendak ke Desa Singa, bersama temannya. Namun setibanya di TKP tiba-tiba datang sekelompok orang, yakni ketiga pelaku EBT, JS dan RPB menaiki mobil pick up, menghampiri korban dan menarik korban ke atas mobil dan melakukan penganiayaan secara bersama sama kepada korban sehingga mengalami mengalami kuping berdarah, seluruh muka memar dan tangan kiri terkilir, hingga kemudian korban berobat ke RSU Kabanjahe.

“Adapun motifnya, karena salah satu tersangka, EBT dendam dengan korban, sebab sebelumnya korban ada memukul EBT dan memberitahukan hal tersebut kepada rekannya sehingga timbul niat untuk balas dendam,” jelasnya.

Dilanjutkan Kapolres lagi turut diamankan barang bukti berupa 1 potong baju jaket Woddi warna putih merk SOCKS yang terdapat bercak darah milik korban dan 1 unit mobil pick up yang digunakan para pelaku saat menganiaya korban.

“Ketiga tersangka, sudah ditahan di RTP Polres Karo dalam proses penyidikan dan dijerat dengan Pasal 351, Pasal 170 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara,” ujar Kapolres Karo.

Sementara orang tua korban, Musafir Sinukaban kepada wartawan mengatakan, bahwa pelaku pengeroyokan terhadap anaknya Alexander Sinukaban bukan tiga orang itu saja dan masih ada lainnya dan harapan kami keluarga agar Polres Karo tetap mengungkap dan menangkap pelaku lainnya,” pintanya.(FS-Ring)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close