Polres Padanglawas Tetapkan Ketua FSPMI Tersangka Penipuan
Palas, dessernews.com
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Padanglawas (Palas) berinisial MS ditetapkan Polres Padanglawas sebagai tersangka penipuan
MS warga Desa Ujung Batu, Kecamatan Sosa ini disangkakan melanggar pasal 378 dan 372 tentang Penipuan dan penggelapan THR untuk karyawan BHL di salah satu perusahaan di Kabupaten Padanglawas (Palas)
Sesuai laporan Awaluddin Rambe Cs kepihak Polres Padanglawas (Palas) tentang dugaan penipuan dan penggelapan ini yang terjadi 19 September 2020 lalu
Meski tersangka MS belum ditahan, namun berkas tahap I sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Padanglawas.
“Betul MS telah ditetapkan jadi tersangka, berkas tahap I sudah kita serahkan ke kejaksaan,” kata Kapolres Padanglawas,AKBP Jarot Yusviq Andito .SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Aman Putra Bangunsyah SH, Selasa (3/11/2020) diruang kerjanya
MS dilaporkan AR dan kawan kawan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang tunjangan hari raya (THR) pada 29 Juni 2020 lalu. THR itu merupakan hak Awaluddin Rambe dan kawan kawan
Atas dasar laporan LP/139/IX/2020/SU/Palas/SPKT itu, MS ditetapkan tersangka, 12 Oktober lalu, sesuai surat pemanggilan terhadap MS.
Awaluddin Cs mengakui , bahwa uang THR mereka diambil tersangka MS sebesar 20 persen dari Rp 97 juta.lebih tanpa ada persetujuan dari mereka , terang Kasat Reskrim
MS dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler ,Selasa (3/11/2020) terkait penetapan sebagai tersangka penipuan ,tidak ada jawaban (ISN/DN)