Advertisement

Polres Padanglawas Tetapkan Ketua FSPMI Tersangka Penipuan 

Kasat Reskrim Polres Padanglawas, Iptu Aman Putra Bangunsyah .SH

Palas, dessernews.com

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Padanglawas (Palas) berinisial MS ditetapkan Polres Padanglawas  sebagai tersangka penipuan

MS warga Desa Ujung Batu, Kecamatan Sosa ini disangkakan melanggar pasal 378 dan 372 tentang Penipuan dan penggelapan THR untuk karyawan BHL di salah satu perusahaan di Kabupaten Padanglawas (Palas)

Sesuai laporan Awaluddin Rambe Cs  kepihak Polres Padanglawas (Palas) tentang dugaan penipuan dan penggelapan ini yang terjadi  19 September 2020 lalu

Meski tersangka MS belum ditahan, namun berkas tahap I sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Padanglawas.

“Betul MS telah  ditetapkan jadi tersangka, berkas  tahap I sudah kita serahkan  ke kejaksaan,” kata Kapolres Padanglawas,AKBP Jarot Yusviq Andito .SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Aman Putra  Bangunsyah SH, Selasa (3/11/2020) diruang kerjanya

MS dilaporkan AR dan kawan kawan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang tunjangan hari raya (THR) pada 29 Juni 2020 lalu. THR itu merupakan hak Awaluddin Rambe  dan kawan kawan

Atas dasar laporan LP/139/IX/2020/SU/Palas/SPKT itu, MS ditetapkan tersangka, 12 Oktober lalu, sesuai surat pemanggilan terhadap MS.

Awaluddin Cs mengakui ,  bahwa uang THR mereka diambil tersangka MS sebesar 20 persen dari  Rp 97 juta.lebih  tanpa ada persetujuan dari mereka , terang Kasat Reskrim

MS dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler ,Selasa (3/11/2020) terkait penetapan sebagai tersangka penipuan ,tidak ada jawaban (ISN/DN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih