6 Tahun Laporan Kasus Penipuan Tiket Umroh Sangkut di Poldasu
Medan, desernews.com
Kasus penipuan dan penggelapan penjualan tiket untuk umroh dan tidak memberangkatkan jemaah yang diduga dilakukan oleh Nabila Khadijah, sejak 6 tahun silam telah dilaporkan ke Polda Sumut. Namun hingga kini yang bersangkutan masih bebas berkeliaran dan belum ditangkap pihak Kepolisian.
Karenanya, Kuasa Hukum PT Eka Berkah Wisata Ahmad Fadhly Roza mendesak Kapolda Sumut memberi kepastian hukum atas laporan kliennya.
“Dalam perkara ini, kita meminta kepastian hukum atas laporan klien kami,”ujar Fadhly kepada wartawan, Selasa (23/3/2021) di kantornya, Jalan Bilal Medan terkait laporan kliennya yang terkesan dipetieskan Kepolisian.
Melalui surat permohonan Nomor 076/AFR/III/2021, Ahmad Fadhly Roza SH MH and Associates atas nama kliennya PT Eka Berkah Wisata meminta kepastian hukum dan mendesak Poldasu untuk segera menindaklanjuti kasus ini dan sudah dilaporkan sejak Tahun 2015 silam.
Dijelaskannya, bahwa pada tanggal 10 Januari 2015, kliennya sudah melaporkan kasus ini ke Poldasu No.LP/031/I/2015/SPKT III dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana. Penyidik Polda Sumut telah memeriksa para saksi, akan tetapi sampai saat ini kliennya belum mengetahui perkembangan proses penyidikan tersebut karena alasan penyidik pada saat itu terlapornya (Nabila Khadijah) DPO dalam perkara lain. Sehingga menurut penyidik menjadi kendala dalam proses pemeriksaan.
Modus yang dilakukan Nabila Khadijah, lanjut Fadhly, menjual tiket pesawat umroh kepada kliennya (PT Eka Berkah Wisata). Tiket pesawat tidak ada kejelasan sampai hari ini sehingga kliennya mengalami kerugian sebesar Rp 5 Milliar.
“Karena tak ada kejelasan, Tahun 2015 klien saya buat laporan ke Polda Sumatera Utara dan sampai sekarang belum diketahui perkembangan hasil penyidikannya,”tambah Fadhly.
Selain laporan dari kliennya, sepengetahuan kami, kata Fadhly, ada juga pihak lain yang melaporkan Nabila Khadijah ini pada kasus yang serupa.
Terhadap laporan pihak lain, Nabila Khadijah sudah menjadi tersangka bahkan sudah DPO Polda Sumut dengan Nomor DPO/112/VII/2015/Ditreskrimum. “Tapi terhadap laporan kami belum ada kejelasan,” sambung Roza seraya menuturkan Poldasu terkesan kurang serius menanggapi laporan kliennya.
“Sampai sekarang klien ataupun kami sebagai penasihat hukum belum tahu kejelasan dari laporan ini. Padahal para saksi sudah diperiksa dan proses hukum sudah dilakukan tapi kami belum tahu perkembangannya,”sebut Fadhly.
Atas nama kliennya, Fadhly, berharap Kapolda Irjen Pol RZ Panca Putra yang baru dilantik bisa menyelesaikan dan memberikan kepastian hukum atas laporan yang dibuat kliennya sejak 6 tahun lalu.
Dia juga berharap untuk dibuka kembali kasus ini dan diproses. “Kami ingin mendapat keadilan dan kepastian hukum.
Terkait DPO oleh laporan pihak lain, kami juga sebagai warga negara mempunyai hak dan tanggungjawab untuk memberitahukan juga keberadaan si terlapor,” ujarnya.
Menurut informasi bahwa terlapor masih berkeliaran di Kota Medan. Terkesan pihak kepolisian tidak mencari terlapor padahal sudah DPO. Apalagi sudah banyak juga perusahan lainnya yang melaporkan Nabila Khadijah.
Kliennya telah dirugikan sebanyak Rp 5 Miliar lebih, belum lagi perusahaan lain. Mungkin hampir triliunan kerugian yang dialami perusahaan yang menjadi korban Nabila Khadijah.
Anehnya pihak kepolisian tidak bisa menemukan jejak Nabila Khadijah.
“Apakah karena ada indikasi unsur kesengajaan ataukah memang Nabila Khadijah terlalu licin sehingga pihak kepolisian tidak bisa menemukannya,” sindirnya.
Sebagai masyarakat, lanjut Fadhly, pihaknha ingin kepastian hukum.
“Artinya kami berharap dan masih percaya kepada pihak kepolisian dan percaya Kapolda yang baru ini bisa memberikan kepastian hukum terhadap klien kami,” pungkasnya.(03/DN)