8 Personel Polrestabes Medan Dipecat
Medan, desernews.com
Delapan personel Polrestabes Medan dipecat atau dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena berbagai masalah dalam upacara di halaman Mapolrestabes, Senin (16/11) pagi.
Mereka yang di PTDH, Aiptu Zamarul, Bripka Sugianto, Brigadir Arianto, Brigadir Ade Sukma Satria, Brigadir Eben Arjuna Tambunan, Briptu Jonni, Briptu Bambang Irawan, dan Briptu Ade Sahputra Ginting.
Dalam upacara yang dipimpin langsung Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, hanya satu anggota yang hadir yaitu Brigadir Eben Arjuna Tambunan
Selain itu, Kapolrestabes juga memberikan reward kepada 79 personel yang berhasil mengungkap berbagai kasus kriminal.
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko yang memimpin upacara PTDH dan pemberian piagam penghargaan mengatakan, saat ini kita melaksanakan pemberian piagam penghargaan kepada personil yang berprestasi sekaligus pemberhentian tidak dengan hormat tahun 2020 di lingkungan Polrestabes Medan.
“Dalam menjalankan tugas kita pasti pernah mendapatkan banyak rintangan maupun hambatan yang jadi penghalang untuk mencapai kesuksesan dalam tujuan kita,” katanya.
Selaih itu, Kapolrestabes juga berpesan kepada rekan-rekan agar selalu berdoa dan meminta perlindunganNya setiap melangkah dalam melaksanakan tugas. “Karena tanpa ada pertolongan dariNya kita tidak akan bisa sukses, selamat dalam melaksanakan tugas tersebut,” kata Riko.
Menurut Kapolrestabes, penghargaan yang diberikan kepada personel ini merupakan bentuk perhatian sekaligus apresiasi atas pengabdian dan dedikasi tinggi rekan-rekan sekalian dalam melaksanakan tugas.
” Disamping itu reward yang diberikan ini harus menjadi motivasi kepada seluruh personil agar dalam melaksanakan tugas lebih baik lagi bekerja keras, disiplin, tekun dan optimistis adalah kunci dasar pada sebuah keberhasilan,” jelasnya.
Adapun personil yang mendapatkan penghargaan kali ini sebanyak 79 personel dengan rincian, 17 personel Sat Reskrim Polrestabes Medan yang berhasil mengungkap kasus tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarka informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu.
32 Personil Polsek Sunggal yang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, terhadap seorang anak perempuan dibawah umur dan kasus pembunuhan di Desa Serba Jadi l, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang.
22 Personil Polsek Patumbak atas inovasi dan dedikasi pada Polri sehingga dapat terwujudnya bangunan Mapolsek Patumbak yang baru dengan situasi yang lebih baik dan kelayakan yang lebih mendukung.
2 personel Bag Sumda Polrestabes Medan berhasil melaksanakan proses Rekrutmen Polri T.A 2020 yang bersih, transparan, akuntabel dan humanis (BETAH) dengan Zero Complain di Polrestabes Medan.
“Melalui upacara ini saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan tinggi-tingginya atas dedikasi dan loyalitas rekan-rekan terhadap satuan dan masyarakat. Saya berharap agar kiranya tetap menjaga konsistensi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab kita sebagai Polri yang profesional, modern dan terpercaya,” harap Kapolrestabes.
Di samping melaksanakan pemberian piagam penghargaan, Polrestabes Medan melaksanakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri terhadap 8 orang personil Polrestabes Medan.
“Terhadap ke 8 orang personil yang di PTDH dinas Polri dikarenakan melakukan pelanggaran kode etik Polri berupa meninggalkan tugasnya secara tidak sah 7 orang dan 1 orang melakukan tindak pidana narkoba,” kata Riko Sunarko.
Kepada personil yang diberhentikan tidak dengan hormat, Kapolrestabes Medan berpesan semoga dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada walaupun tidak lagi menjadi anggota Polri.(W01/DN)