Tanda Tangan Tanpa Membaca Dokumen yang Dilakukan KAN Cubadak Dinilai Bertentangan Dengan Prinsip Kehati-hatian Dalam Jabatan

Pasaman, desernews.com
Sikap seorang pejabat lembaga adat yang menandatangani sebuah surat tanpa terlebih dahulu mengetahui isi dan tujuan dokumen tersebut menuai sorotan dari berbagai kalangan.
Peristiwa yang melibatkan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Cubadak, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, Ahmad Azizan Laut Api, dinilai menimbulkan pertanyaan serius terkait penerapan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan amanah kelembagaan.
Menurut informasi yang berkembang, alasan bahwa penandatanganan dilakukan tanpa membaca isi surat karena sedang berada di sawah dianggap sulit diterima secara logika maupun etika administrasi.
Dalam perspektif tata kelola organisasi dan hukum administrasi, setiap pejabat yang membubuhkan tanda tangan pada suatu dokumen pada prinsipnya dianggap mengetahui, memahami, dan bertanggung jawab terhadap substansi dokumen yang ditandatangani.
Hal itu terjadi atas surat penyerahan sebidang tanah yang bermasalah diatas bangunan KDMP Nagari Cubadak Tengah yang berada di Kampung Baru,Jorong Batang Tuhur
Menanggapi persoalan tersebut, praktisi hukum asal Medan, Rustam Efendi SH,MH,, memberikan pandangannya. Ia menegaskan bahwa tindakan menandatangani surat tanpa terlebih dahulu mempelajari isi dan maksud dokumen merupakan bentuk kelalaian yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum maupun sosial.
“Dalam kaidah hukum administrasi, tanda tangan bukan sekadar formalitas. Tanda tangan merupakan bentuk persetujuan dan pertanggungjawaban terhadap isi dokumen. Karena itu, alasan tidak membaca surat sebelum menandatanganinya sulit dijadikan pembenaran yang rasional,” ujar Rustam Efendi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa apabila seorang pejabat mengaku tidak mengetahui isi surat yang telah ditandatangani, maka hal tersebut justru menunjukkan lemahnya pengawasan dan kehati-hatian dalam menjalankan fungsi jabatan.
Bahkan dalam kondisi tertentu, tindakan demikian dapat menimbulkan dugaan adanya unsur kesengajaan atau setidaknya pengabaian terhadap tanggung jawab yang melekat pada jabatan tersebut.
Sorotan serupa juga mengarah kepada proses pemberian stempel lembaga. Berdasarkan keterangan yang berkembang, ketika dokumen hendak diberikan stempel resmi, sekretaris KAN disebut tidak berada di rumah dan meminta pihak yang berkepentingan mengambil sendiri stempel yang berada di dalam laci tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap isi surat.
Menurut Rustam Efendi, tindakan tersebut menunjukkan lemahnya tata kelola administrasi kelembagaan. Stempel organisasi merupakan simbol legalitas yang penggunaannya harus diawasi secara ketat karena berkaitan langsung dengan keabsahan suatu dokumen.
“Memberikan akses penggunaan stempel tanpa verifikasi isi dokumen merupakan tindakan yang tidak mencerminkan prinsip akuntabilitas. Jawaban seperti itu lebih terkesan sebagai pelepasan tanggung jawab daripada bentuk pertanggungjawaban yang semestinya dilakukan oleh pengurus lembaga,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kejadian tersebut hendaknya menjadi pelajaran penting bagi seluruh lembaga adat maupun organisasi kemasyarakatan agar lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses administrasi.
Setiap surat yang akan ditandatangani maupun diberikan stempel wajib dibaca, dipahami, dan diverifikasi terlebih dahulu guna menghindari munculnya sengketa, kesalahpahaman, maupun persoalan hukum di kemudian hari.
“Jabatan adalah amanah. Karena itu, setiap keputusan administratif harus dilakukan secara cermat dan penuh tanggung jawab. Kelalaian sekecil apa pun dapat berdampak besar terhadap kredibilitas lembaga dan kepercayaan masyarakat,” pungkas Rustam Efendi.(H.Eddi Gultom)




