Ada Pihak Tertentu Tahan Popularitas Habib Rizieq, MUI Minta Umat Tidak Perlu Tanggapi Ocehan NM
Jakarta, desernews.com
Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhyiddin Junaidi angkat bicara mengenai hinaan yang dilontarkan artis Nikita Mirzani terhadap Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab.
KH Muhyidin meminta Umat Islam tak perlu menanggapi ocehan Nikita Mirzani secara berlebihan, karena hanya akan menghabiskan energi dan kegaduhan nasional,” kata KH Muhyiddin, Senin (16/11/2020).
Waketum MUI mengingatkan kepada umat Islam bahwa saat ini ada pihak-pihak yang memang sengaja menahan laju popularitas Habib Rizieq Shihab. Kepopularitasan Habib Rizieq sendiri memang cukup tinggi dalam pemberitaan sepulangnya dari Arab Saudi.
“Kita semua paham bahwa ada pihak tertentu yang sengaja menahan laju popularitas HRS. Pengalihan opini publik semakin kentara dan kasat mata,” ungkapnya.
Lulusan Universitas Islam Libya ini pun menyarankan agar kasus dugaan penghinaan terhadap Habib Rizieq oleh Nikita Mirzani diserahkan kepada tim advokasi FPI agar kasus tersebut bisa lebih fokus diurus.
“Hindari segala macam pemutar balikan fakta dan upaya keji atas nama penegakan hukum dengan pasal karet. Semua harus bersikap jujur dan transparan. Janganlah kebencian atau kesenangan kamu terhadap sesuatu membuat kamu berlaku zalim dan tak bersikap adil,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani mengeluhkan kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia pada 10 November lalu lewat live Instagramnya. Saat itu dia menyebut Habib Rizieq dengan julukan tukang obat.
“Sekalinya pulang bikin ulah. Ini manusia bikin ulah terus. Ntar bikin demo apa. 712 atau 717. Kayak begitu diagung-agungkan. Setahu gue Habib itu, nama Habib itu tukang obat. Screenshoot, bye,” tutur Nikita Mirzani.
Komentar Nikita itu sontak memicu kemarahan dari para pendukung Habib Rizieq dan simpatisan FPI, yang mengancam akan membawa masalah ini ke jalur hukum. Massa FPI menuntut penangkapan Nikita dan dikabarkan akan mengepung rumahnya. (Ipul/DN)