Advertisement

2 Polisi Pemeras Sejoli Ditetapkan Tersangka dan Ditahan di Polda Jateng

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahduddi saat konferensi pers terkait penetapan tersangka dua oknum polisi pelaku pemerasan sejoli. (Foto: MPI).

Semarang, dedernews.com
Dua oknum polisi dan seorang warga sipil ditetapkan tersangka pemerasan terhadap sejoli di Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.

Kedua oknum polisi tersebut yakni. yakni; Aiptu K (47) anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda RL (38) anggota Samapta Polsek Tembalang, serta warga sipil berinisial S (45) warga Tembalang, Kota Semarang.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahduddi mengatakan, mereka bertiga terbukti memeras muda-mudi yang sedang menghabiskan malam di dekat Kawasan Pantai Marina, Kota Semarang, Jumat (31/1/2025).

Aipda RL tinggal di Asrama Polisi (Aspol) Sendangmulyo Tembalang, Aiptu K tinggal di Kelurahan Tandang, Tembalang dan S tinggal di Sendangmulyo, Tembalang, Kota Semarang.

“Tadi malam sudah dilakukan gelar perkara dengan Bid Propam (Bidang Propam Polda Jateng), kedua anggota terbukti melanggar, dinyatakan terbukti langgar Kode Etik Profesi Polri, pidana berjalan beriringan, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolrestabes Semarang, Minggu (2/2/2025).

Menurut kapolrestabes, pelanggaran pidana yang diterapkan adalah Pasal 368 KUHP terkait pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Ancaman hukuman itu juga berpotensi membuat 2 anggota Polri itu diberi sanksi maksimal internal yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Penanganan (internal) dilimpahkan ke Bid Propam Polda Jateng. Untuk pidananya (ditangani) Satreskrim Polrestabes Semarang,” katanya.

Syahduddi menyebut Aiptu K dan Aipda RL kini ditahan di Polda Jateng, berstatus tahanan Bid Propam. Sementara, S warga sipil di Polrestabes Semarang.

Tak Sedang Berdinas
Berdasar pemeriksaan sementara, mobil merah yang ditumpangi para pelaku itu adalah milik Aipda RL. Sipil berinisial S itu yang mengemudi. Ketiganya saat beraksi tidak sedang berdinas.

“Saat kejadian itu, dua anggota tidak sedang berdinas. Dua anggota ini dan satu sipil, mau cari makan malam di Kawasan Pantai Marina melihat mobil berhenti di tepi jalan dan dihampiri,” kata Kombes Syahduddi.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahduddi saat konferensi pers terkait penetapan tersangka dua oknum polisi pelaku pemerasan sejoli. (Foto: MPI)

Saat itu, dua muda-mudi di dalam mobil itu diancam akan dipidana karena sedang berduaan, dijanjikan tidak proses hukum asalkan memberikan sejumlah uang. Para korban yang ketakutan memberikan uang Rp2,5juta.

Uang diambil di ATM di sebuah minimarket di Jalan Telaga Mas Utara, Kecamatan Semarang Utara. Di situlah salah satu korban berteriak, memancing warga berdatangan hingga para pelaku dikepung warga.

“Anggota itu minta sejumlah uang ke korban agar tidak diproses hukum (untuk menakuti korban), mereka (para pelaku) minta uang untuk kepentingan pribadinya mereka,” lanjut Syahduddi.

Kombes Syahuddi menyebut dirinya berkomitmen penuh dan tanpa ragu akan melakukan penindakan secara tegas terhadap anggotanya yang terbukti melakukan penyimpangan ataupun pelanggaran kode etik, disiplin ataupun pidana.

“Saya selaku Kapolrestabes Semarang komitmen, setelah saya sertijab di Polda Jateng, Kapolda Jateng langsung instruksi ke saya untuk tidak ragu-ragu, dan secara tegas melakukan penindakan dan penertiban anggota Polrestabes Semarang yang melakukan penyimpangan ataupun pelanggaran, baik pelanggaran kode etik, disiplin maupun pidana,” katanya. (IN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih