Advertisement

Pemkab Palas Hibah Tanah Kepada Kemenkum HAM Untuk Relokasi Rutan Sibuhuan 

Bupati Padanglawas, H.Ali Sutan Harahap (TSO) serahkan hibah tanah untuk relokasi Rutan Kelas II B Sibuhuan kepada Kepala Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Sumut ,Sutrisno .SH .MH 

Palas, desernews.com

Pemerintah Kabupaten Padanglawas(Palas) resmi menghibahkan tanah untuk relokasi  rumah tahanan (Rutan).kelas II B Sibuhuan kepada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumut .

penyerahan hibah  tanah untuk relokasi Rutan  kelas II B Sibuhuan dilakukan dengan penandatanganan dan serah terima tanah dari Bupati Padanglawas ,H.Ali Sutan Harahap (TSO) kepada Kepala Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Sumut , Sutrisno .SH .MH , Senin (16/11/2020) di Aula lantai V Kemenkum HAM Provinsi Sumut di Medan .

Dimana Pemkab Padanglawas  sudah menghibahkan  lahan  seluas 1 hektar yang diperuntukan untuk relokasi Rutan Kelas II B yang berlokasi di Desa Pancaukan ,Kecamatan Barumun .

“Pemkab Padanglawas telah hibahkan lahan seluas 1 hektar untuk relokasi  pembangunan  Rutan Kelas II B Sibuhuan yang berlokasi di Desa Pancaukan,Kecamatan Barumun ,” kata Bupati TSO , usai acara penandatanganan naskah perjanjian hibah tanah dan berita acara serah terima melalui pesan Whatshaap

TSO beraharap ,rencana pembangunan untuk relokasi Rutan segera terlaksana dengan fasilitas yang layak huni bagi warga binaan dengan kapisitas daya tampung yang cukup dengan prasarana yang baik .

“Mudah-mudahan bisa cepat dibangun dengan telah dihibahkan lahan oleh Pemkab Padanglawas ,”harap Bupati yang akrab disapa Tongku Sutan Oloan (TSO) .

Kepala Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Sumut  Sutrisno .SH .MH mengucapkan, terima kasih atas dukungan Pemkab Padanglawas yang telah hibah tanah seluas 1 hektar .

“Kita sangat mengapresiasi dukungan Pemkab Palas , dalam mendukung rencana relokasi Rutan Kelas II Sibuhuan ,”pungkasnya (ISN/DN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih