Warga Asrama Widuri Bersama Teman Wanitanya Terlibat Curanmor
Tanjung Morawa, desernews.com
Komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) terdiri dari 5 pelaku, satu diantaranya perempuan berhasil dibekuk tim personel Polsek Tanjung Morawa.
Kelimanya ditangkap dari tempat berbeda. Tiga unit sepeda motor turut diamankan petugas sebagai barang bukti.
Mereka yang diamankan Fery (45) warga Jalan Persamaan, Gang Belut, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Zul Yzar Amin (48) warga Jermal 11, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Putra Pratama (33) warga Jalan Limau Manis, Pasar 15, Perumahan Anugrah, Desa Medan Sinembah, KecamatanTanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang dan Muhammad Julharman (32) warga Asrama Widuri, Blok Kenari, Kelurahan Harjo Sari 2, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Sementara seorang wanita yang ikut diamankan Lailatul Khairat (38) warga Jalan, Atpokat Raya III, Marindal Kanal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Informasi diperoleh, terungkapnya kasus Curanmor ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/ 06/ I /2021/SU/Res DS/Sek Tanjung Morawa tanggal 21 Januari 2021 oleh Yetty Lia Syahputri.
Ketika itu Kamis (21/1/21) sekira pukul 11.00 wib sepeda motor Yamaha N-Max tipe 2DP Non ABS warna merah BK-2555-AHK diparkir di kantor BRI Komplek PTPN2 Tanjung Morawa Jalan Medan-Tanjung Morawa Km 15, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa. Saat di parkir itu kereta hilang dicuri para pelaku.
Kasus pencurian kreta ini kemudian dilapor Yetty Ke Polsek Tanjung Morawa. Selanjutnya petugas membentuk tim untuk mengungkapkan kasus tersebut. Sabtu (23/1/21) petugas mendapat info kalau sepeda motor N-Max milik Yetty sedang berada di SPBU Jalan SM Raja, Kota Medan. Selanjutnya tim bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan Putra Pratama dan Muhammad Julharman.
“Berdasarkan introgasi terhadap pelaku Putra Pratama dan Muhammad Julharman mereka mendaptkan sepeda motor tersebut dari Fery dan uang hasil penjualan tersebut diberikan kepada Lailatul Khairat senilai Rp 9,5 juta. Kedua pelaku Putra Prtama dan Muhammda Julharman mendapat bagian Rp 800 ribu,” jelas AKP Sawangin, Kapolsek Tanjung Morawa, Senin (25/1/21).
Lanjut Kapolsek, tim langsung melakukan pengembangan terhadap pelaku Fery dan Lailatul Khairat. Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa Fery sedang berada di Medan Johor. Tim langsung bergerak ke TKP dan mengamankan pelaku.
“Tim juga mendapat informasi bahwa pelaku Lailatul Khairat sedang berada di Medan Amplas. Tim langsung bergerak ke TKP dan menjemput pelaku,”tambahnya.
Tidak berhenti mengamankan 4 tersangka, Polsek Tanjung Morawa terus menggali keterlibatan yang lain dengan mengintrogasi tersangka Fery dan hasilnya Fery mengaku dia melakukan pencurian tersebut bersama dengan rekannya Zul Yzar Amin.
“Tim pun melakukan pengembangan terhadap pelaku Zul Yzar Amin. Berdasarkan hasil penyelidikan tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Jermal 11, kemudian tim bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku dan langsung membawa kelima pelaku ke Mako Polsek Tanjung Morawa,” ungkap AKP Sawangin.
Selain mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha N-Max warna merah, personel Polsek Tanjung Morawa juga turut mengamankan dua sepedamotor masing-masing Yamaha Mio BK 2794 ABQ warna merah dan Honda Vario BK 3225 AAD warna hitam list merah muda.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kelima pelaku kini dijebloskan ke sel tahanan Polsek Tanjung Morawa dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”sebut Kapolsek.(03/DN)