DPD LSM Lira Kabupaten Aceh Singkil Minta Semua Dapur MBG Memiliki IPAL dan SLHS

Singkil, desernews.com
Program Strategis Nasional (PSN) yang menjadi prioritas program kepemimpinan Prabowo-Gibran telah mencapai titik yang paling dinantikan oleh masyarakat Indonesia, namun program begitu bagus namun limbah tidak diperhatikan. Hal itu disampaikan oleh Ketua DPD Lira Aceh Singkil, Kasprijani.
Menurut Kasprijani kepada wartawan pada Jum’at, 12 Juni 2026 mengatakan, semenjak dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di buka di Kabupaten Aceh Singkil, masih banyak yang mengabaikan lingkungan.
Pencemaran lingkungan berpotensi terjadi kedepan , untuk kita minta dibenahi, baik terkait SLHS maupun IPAL (Instalasi pengolahan air limbah).
“Karena apabila yang dua ini belum terpenuhi, maka kita khawatirkan akan terjadi hal hal yang tidak diinginkan, sangat beresiko keracunan makanan, maupun terkait higenis nya makanan yang di sajikan,” ungkapnya.
Program Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Tanpa IPAL, limbah cair mengandung minyak, lemak (FOG), dan sisa makanan dapat menyumbat saluran, menimbulkan bau, dan mencemari lingkungan, yang berisiko menggagalkan inspeksi kelayakan dapur.
Standar baku mutu dan operasional pengelolaan limbah dapur tanpa mencemari lingkungan mencakup beberapa aspek penting:
1. Sistem Pengolahan Air Limbah (IPAL) Dapur MBG
Fasilitas MBG memproduksi ribuan porsi makanan yang menghasilkan limbah organik tinggi. Sistem IPAL yang memenuhi standar biasanya menggunakan Teknologi MBBR (Moving Bed Biofilm Reactor) atau sejenisnya, yang meliputi tahapan berikut:
Penyaringan Awal (Bar Screen / Grease Trap): Memisahkan sampah padat (sisa sayuran/nasi) dan minyak/lemak dari air cucian agar tidak masuk ke saluran utama.
-Pengendapan Awal: Membiarkan partikel berat mengendap sebelum air limbah masuk ke proses biologi.
-Penguraian Biologis (Aerasi): Menggunakan bakteri pengurai dan suplai oksigen untuk menetralkan dan menguraikan bahan organik, deterjen, serta sisa lemak terlarut.
-Pengendapan Akhir & Disinfeksi: Memisahkan lumpur dari air bersih sebelum dibuang ke saluran umum agar memenuhi baku mutu lingkungan.
2. Standar Operasional & Sanitasi Dapur MBG (SLHS)
Untuk memastikan kelayakan operasional, dapur MBG tidak hanya membutuhkan IPAL, tetapi juga harus memenuhi standar fasilitas guna mendapatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
-Pengelolaan Sampah: Disediakan tempat sampah tertutup dan pemisahan yang ketat antara sampah basah (organik) dan kering.
-Peralatan: Memiliki tempat cuci piring dan bahan makanan dengan air mengalir serta sabun antibakteri.
-Area Bersih: Lantai kedap air dan dinding mudah dibersihkan.
3. Risiko Tanpa IPAL yang Sesuai
Berdasarkan ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN), pengoperasian dapur tanpa pengolahan limbah yang memenuhi standar berisiko terkena sanksi hingga penutupan paksa operasional SPPG demi menjaga mutu dan kesehatan makanan.
Untuk tips visual tentang bagaimana proses dan teknologi penguraian limbah dapur bekerja di dalam tangki IPAL sehingga memenuhi standar kesehatan.
Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang beroperasi tanpa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) akan dikenakan sanksi tegas berupa penghentian operasional sementara (suspend) atau penutupan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Kebijakan ini diterapkan tanpa kompromi demi menjaga standar lingkungan dan kualitas pangan.
Berikut adalah rincian sanksi dan dampak yang diberikan:
1.Penyetopan Operasional (Suspend): Dapur MBG/Satuan Penyedia Pangan dan Gizi (SPPG) dilarang memasak atau mendistribusikan makanan hingga infrastruktur IPAL dinyatakan sesuai standar baku mutu.
2.Penghentian Insentif: Selama masa suspend, dapur MBG tidak akan menerima insentif operasional (yang biasanya bernilai Rp6 juta per hari).
3.Perbaikan Total: Dapur akan dikenai status major improvement, mewajibkan pengelola melakukan perbaikan besar pada sarana prasarana sebelum diizinkan beroperasi kembali.
Untuk memahami langkah-langkah strategis dan pembenahan yang wajib dilakukan agar dapur MBG memenuhi standar kelayakan lingkungan.
“Kami dari LSM (lumbung informasi rakyat Indonesia) Lira berkomitmen, sesuai petunjuk pimpinan pusat meminta, kepada semua pihak agar pengelolaan dapur MBG di kabupaten Aceh Singkil, beroperasi sesuai jjknis yang telah di tetapkan oleh badan gizi nasional, dan meminta kepada dinas serta instansi terkait, agar turun ke semua dapur, pastikan bahwa dapur mbg di kabupaten Aceh Singkil aman untuk di konsumsi anak anak dan masyarakat penerima manfaat,” tutupnya. (T. Jamaluddin)




