Medan

Polda Sumut Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi di Padang Bulan, 7 Wanita dan 1 Pria Diamankan

Para pelaku.

Medan, desernews.com
Polda Sumatera berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi baru lahir berusia 3 hari disebuah rumah kos-kosan di Jalan Jamin Ginting Padang Bulan Medan Baru.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol. Ricko Taruna Mauruh melalui Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol. M Ikang Putra menjelaskan, pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut dilakukan di Jalan Jamin Ginting Gang Juhar, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, pada Rabu (17/09/2025) lalu.

Melalui Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Subdit IV Renakta) Direktorat (Dit) Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menggerebek sebuah rumah kos-kosan karena yang diduga menjadi tempat praktik perdagangan bayi yang baru lahir.

Polisi menangkap 8 orang tersangka, 7 diantaranya Wanita dan seorang Pria secara terpisah dengan peran berbeda. Benar, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, telah mengamankan 8 orang sehubungan dengan dugaan tindak pidana penjualan atau perdagangan anak atau perdagangan orang,” aku Kompol. M Ikang Putra saar dikonfirmasi wartawan, Minggu (21/09/2025).

“Diungkapkannya, dari 8 orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, satu diantaranya laki-laki sedangkan lainnya wanita. Total tersangka 8 orang. Sebanyak tujuh orang perempuan dan satu orang laki-laki. Kini semuanya telah dibawa ke Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara,” terang Kompol. M Ikang Putra.

“Dalam pengungkapan kasus itu, Polisi turut mengamankan bayi yang baru dilahirkan 3 hari. Ibu bayi juga diamankan dan kini dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Adapun ke 8 tersangka adalah, BDS alias TBD (Wanita), SRR (Wanita), AD (Wanita), SS (Wanita), MS (Wanita), ⁠PT (Wanita), MM alias BL (Wanita) dan JES (Pria). Penyidikan masih terus didalami untuk mengetahui peran masing-masing tersangka,” pungkas Kompol. M Ikang Putra.

Para tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor : 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.

Sementara, informasi diperoleh menyebutkan, ibu bayi tersebut diacuhkan oleh keluarganya karena ketahuan melakukan hubungan terlarang. Bayi tersebut yang diduga dilahirkan disalah satu Klinik di kawasan Jalan Bromo, Gang Sentosa, Kecamatan Medan Area. Ibu bayi yang belum diketahui identitasnya diperkirakan berusia 20 an Tahun. Diduga, ibu bayi hamil diluar nikah. (1K)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close