Advertisement

BNNP Sumut Musnahkan 955,4 Gram Sabu-sabu

Perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sumut saat akan memasukan kemasan sabu-sabu ke dalam mesin pemusnah di kantor BNNP Sumut, Rabu (21/10)

Medan, dessernews.com
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut memusnahkan 955,4 gram sabu dari 4 tersangka. Peredaran sabu-sabu tersebut dikendalikan narapidana dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Pekan Baru, Provinsi Riau.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Atrial melalui, Kabid Pemberantasan Narkoba, Kombes Pol Sempana Sitepu kepada sejumlah wartawan, Rabu (21/10) di Medan mengatakan, pengungkapan peredaran sabu ini bermula adanya informasi pada 13 September 2020 yang menyebutkan akan ada peredaran sabu-sabu dari Medan menuju Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara.

“Dari informasi itu, BNN langsung menindaklanjutinya, sekira pukul 17.00 WIB, petugas menghentikan bus Rajawali yang mengangkut seorang penumpang diduga membawa sabu,”jelasnya.
Selanjutnya, para penumpang diturunkan satu persatu dan dilakukan penggeledahan.

“Hasilnya, petugas mendapatkan 1 kg sabu dari tersangka, BH (43) warga Simalungun, Sumut. Dalam pengakuannya, tersangka BH mengaku rencananya sabu itu akan diantar kepada seseorang yang berada di Kuala Tanjung, Batubara.

Tak buang waktu lagi, petugas bersama tersangka BH bergerak menuju ke Kuala Tanjung Batubara. Sampai di Kuala Tanjung, tersangka BH sudah ditunggu tiga tersangka yang akan menjemput sabu itu masing-masing, FB (26) warga Simalungun, Sumut, IA (33) dan S alias P (29) yang sama-sama warga Batubara, Sumut.

“Hasil interogasi terhadap tersangka BH dia mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial, Z yang diketahui merupakan seorang Napi Lapas Pekan Baru. Tersangka, BH mendapat upah Rp 2 juta jika berhasil mengantarkan sabu itu,”tukasnya.

Karena perbuatannya, lanjut, Kabid Pemberantasan, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

“Atas pengungkapan ini, sekitar 10 ribu anak bangsa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika ini,”tukasnya.

Disaksikan pihak Kejaksaan, mewakili Poldasu dan pengacara tersangka BH, 955,4 gram sabu dimusnahkan ke dalam mobil incenerator milik BNNP Sumut.(aa)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih