Advertisement

Perkosa Putri Kandung Sendiri, Seorang Ayah Ditangkap Polisi

Tersangka pemerkosa putri kandung yang diamankan polisi.

Medan, desernews.com

Personil Reskrim Polrestabes Medan menangkap seorang ayah yang tega memperkosa putri kandungnya sendiri di kediamannya.

 

Ayah bejat berinisial HZ, 42, warga Kec. Medan Tembung, selanjutnya  dijebloskan dalam sel tahanan.

Kapolsek Percut AKP Ricky Pripurna Atmaja kepada wartawan, Kamis (19/11) siang mengatakan, terungkapnya aksi bejat tersangka itu berawal adanya laporan ibu korban, RG, 40 dan putrinya Melati (nama samaran) ke Polsek Percut Seituan.

Kepada petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), korban mengungkapkan perbuatan bejat pelaku pertama kali dilakukan akhir Mei 2020 sekira pukul 09.30 WIB.

“Ketika itu korban yang masih duduk di bangku SMA kelas 1 itu mengaku sedang tidur di dalam kamar. Tiba-tiba korban l terbangun lantaran ada yang membuka kancing bajunya. Korbanpun terkejut karena yang membuka kancing tersebut ayah kandungnya,” ujar Kapolsek.

Melati, tambah Kapolsek,, berupaya menepis tangan pelaku namun pelaku membuka paksa baju dan celana korban. Korban berusaha berontak, namun kalah tenaga. Pelaku kemudian mengancam korban agar tidak berteriak. Melatipun terdiam lantaran mendapat ancaman dari ayah kandungnya yang seharusnya melindunginya.

“Pelaku selanjutnya memperkosa korban yang saat itu merasa sakit di mahkotanya serta mengeluarkan darah. Usai melampiaskan aksi bejatnya, pelaku kembali mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu, lalu keluar dari kamar tersebut,” ungkapnya.

Lanjut Ricky, korban membeberkan pemerkosaan yang dilakukan pelaku bukan hanya sekali saja. Perbuatan bejat kedua itu terjadi pada, Selasa (10/11) sekitar pukul 12.00 WIB. Ketika itu Melati sedang tidur bersama adiknya yang masih kecil di dalam kamar.

“Korban tiba-tiba terbangun lantaran ada yang membuka kancing bajunya. Seketika itu juga korban menepis tangan tersebut yang ternyata  milik ayahnya. Lagi-lagi pelaku mengancam korban. HZ kemudian memperkosa putri kandungnya. Lantaran mengeram kesakitan, pelaku keluar dari dalam kamar,” terangnya.

Kapolsek menambahkan, Melati kemudian duduk dan mendapati ada bercak darah yang keluar dari mahkotanya. Korban yang tak tahan lagi dengan perbuatan  pelaku lantas melaporkannya ke ibu kandungnya. RG yang mendapat laporan tersebut kemudian membawa putrinya ke Polsek Percut Seituan untuk membuat laporan.

“Berdasarkan laporan tersebut dan hasil visum, akhirnya kita menerbitkan surat penangkapan (SPKAP). Rabu (18/11) malam tersangka dibekuk dari rumahnya tanpa adanya perlawanan. Selanjutnya tersangka digelandang ke Mako Polsek Percut Seituan guna diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya sembari menambahkan tersangka dijerat dengan Pasal 81 UURI No 35 Ayat (3) Tahun 2014 tentangtang perubahan terhadap UURI No 23 Tahun 2002 tentang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara di atas 10 tahun.(W01/DN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih