Polsek Galang Ringkus Anak Pisang Pala Tersangka Pelaku Penipuan Modus Jual Beli Sepeda Montor
Galang, desernews.com
Unit Reskrim Polsek Galang Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok jual beli Sepeda Motor melalui Postingan Akun facebook.
Kapolsek Galang Polresta Deli serdang AKP RGM Hutagalung SH.melalui Kanit Reskrim IPDA Erikson David Hutauruk SH. mengatakan Kepada awak media bahwa kasus penipuan dilakukan oleh tersangka berinisial ARF(34) warga Desa Pisang Pala Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.
Sedangkan korbannya yaitu Sudarman (35) Warga Jln Garuda Gang Senopati No.18 Sei Sikambing Kota Medan.
David menjelaskan, modus penipuan yang dilakukan tersangka yaitu pada hari Rabu tanggal 14 Oktober sekira pukul 21:30 Wib.
Berawal tersangka MAH Alias Arif memposting penjualan di facebook dengan menawarkan 1 (Satu) Unit Sepeda motor Jenis Kawasaki KLX,
Kemudian korban An. Sudarman tergiur dan langsung menelepon via Handphone yang tertera di laman FB tersangka. Selanjutnya terjadi kesepakatan harga senilai 9 juta rupiah dan sepakat tuk transaksi jual-beli di Desa Pisang Pala Kecamatan Galang.
Pada esok harinya, sekira pkl 09.30 wib hari Kamis tanggal 14 Oktober 2020 tepatnya di halaman SD Desa Pisang Pala Kecamatan Galang, Korban bersama Temannya An. Surya Maulana datang ketempat yang sudah disepakati oleh korban berjumpa dengan Tersangka bersama temanya kurang lebih 10 (Sepuluh) Orang,Korban bertanya “dimana sepeda motor Kawasaki KLX yang mau dijual?” ketika itu Arif menjawab “tunggu masih diambil”, selanjutnya Pelaku bersama teman temannya langsung memegangi tubuh korban dan mengambil uang dan hp dari kantong sakunya korban selanjutnya korban mencoba melawan namun korban langsung dipukuli selanjutnya teman korban yg bernama Surya Maulana dikejar menggunakan parang dan langsung melarikan diri
Selanjutnya pelapor membuat pengaduan ke Polsek Galang guna proses hukum lebih lanjut
“Akibat penipuan yang dilakukan pelaku, korban menderita kerugian sebesar Rp. 12.150.000,” kata kapolsek.
“Dari laporan korban kita langsung tindaklanjuti dengan mengamankan tersangka. pada Rabu tanggal 12 Nopember 2020 sekira pukul 15:30 Kanit Reskrim mendapat Telp dari Warga Ujung Rambe Kec Bangun Purba bahwasanya tersangka terlihat di Desa Ujung Rambe Kec Bangun Purba mengendarai sepeda motor warna merah
Kemudian Team Unit Reskrim Polsek Galang Yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda ERIKSON DAVID SH meluncur ke TKP,sesampai di TKP tim Unit Reskrim Polsek melihat pelaku dan mengejar dilokasi jalan perladangan Ujung Rambe, tersangka kehilangan kendali karena jalan yang cukup bergelombang dan terjatuh ke badan Jalan dan dengan segera Tim Unit Reskrim menangkap tersangka. Selanjutnya petugas mengamankan Tsk ke Polsek Galang Guna untuk di periksa lebih Lanjut
Berdasarkan keterangan tersangka ia melakukan penipuan akibat memiliki banyak hutang. Uang hasil menipu korban, sebagian digunakan untuk membayar hutang dan sisanya digunakan untuk keperluan lain. ( L Bagus/DN)