Daerah

Dua Ibu-ibu di Tanjungbalai Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

Unit reskrim polsek datuk bandar polres tanjung balai berhasil mengamankan pelaku pencurian satu unit HandPhone Vivo Y12 warna biru dan Uang Tunai sebesar Rp. 3.000.000, Kamis (2/1/12023).

Tanjungbalai, desernews.com
Unit reskrim polsek datuk bandar polres tanjung balai berhasil mengamankan pelaku pencurian satu unit HandPhone Vivo Y12 warna biru dan Uang Tunai sebesar Rp. 3.000.000, Kamis (2/1/12023).

Tersangka berhasil diamankan diantaranya W, dan CP warga yang sama di Jalan Jawi Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban/pelapor LIZA ASTUTI, Pr, Islam, Mengurus Rumah Tangga warga Kel.Pulo Simardan Kec.Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai dengan NOMOR : LP / B / 14 / I / 2023 / SPK / POLSEK DTB / POLRES T.BALAI / POLDASU tanggal 26 Januari 2023.

Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga SH MH saat dikonfirmasi mengatakan pada Rabu 19 Januari 2023 sekira pukul 07.17 Wib di rumah kontrak pelapor di Jalan Anwar Idris Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai Telah terjadi pencurian terhadap barang milik pelapor berupa 1 (satu) Unit HandPhone Vivo Y12 warna biru, Uang Tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Pelalku melakukan pencurian dengan cara mencongkel pintu belakang rumah pelapor, setelah itu pelaku (lidik) masuk kedalam rumah selanjutnya mengambil 1 (satu) unit HandPhone Vivo Y12 warna biru dari atas tempat tidur kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari dalam tas warna merah yang tergantung di dinding rumah pelapor.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp.4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah), lalu pelapor datang ke polsek datuk bandar untuk membuat pengaduan / laporan polisi.

Lanjut kapolsek, “Berdasarkan Laporan Polisi maka selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut, yang mana dari hasil penyelidikan bahwa 1 (satu) unit HandPhone Vivo Y12 warna biru berada di seputaran Kecamatan Sei Kepayang Barat Asahan.

“Kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 sekira pukul 23.00 wib diketahui bahwa Pelaku tadah berikut barang bukti sedang berada di sebuah rumah di Desa Sei Jawi Jawi Sei Kepayang.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar yang dipimpin oleh kanit reskrim IPTU EKO ADY R, SH, MH bergerak ke tkp yang di maksud dan sekira pkl. 23.30 Wib, Pelaku tadah inisial C berhasil di amankan berikut barang bukti dan selanjutnya dilakukan interogasi kepada Pelaku yang mana dari hasil interogasi tersebut di dapat hasil bahwa ia nya mendapat handphone tersebut dengan cara di beli dari seseorang inisial W, Yang kemudian team bergerak mencari keberadaan Pelaku W dan berhasil diamankan tidak jauh dari rumah pelaku C, Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku W dan menerangkan bahwa benar ia nya menjual HandPhone tersebut kepada pelaku C, pelaku W juga menerangkan bahwa ia nya mendapat handphone tersebut dari suami pelaku W yang bernama RS (berhasil melarikan diri) kemudian team mencari keberadaan RS namun belum di temukan keberadaanya (dalam penyelidikan) selanjutnya Team membawa kedua pelaku dan barang bukti ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

“Atas tindakan kedua orang pelaku MELANGGAR Pasal 480 ayat 1 dari KUHPidana, “Pungkas kapolsek.(tm/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close