Kurang dari 24 Jam, Polsek Beringin Amankan Terduga Pelaku Curanmor dan Pencurian HP

Deli Serdang, desernews.com
Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polsek Beringin, Polresta Deli Serdang. Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan dugaan pencurian sepeda motor dan telepon seluler, Unit Reskrim Polsek Beringin berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku.
Pelaku diamankan saat sedang makan di sebuah warung di pinggir Jalan Beringin–Pantai Labu, Dusun IX, Desa Beringin, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Pria yang diamankan berinisial SM (38), warga Dusun XIII Kuta Bangun II, Desa Sidoarjo II Ramunia, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek Beringin Iptu Briyan Jaya Ginting, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim Ipda Hery, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian. Menindaklanjuti laporan tersebut personel Unit Reskrim Polsek Beringin langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan terduga pelaku.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa terduga pelaku berada di sebuah warung di kawasan Jalan Beringin–Pantai Labu.
Mendapati informasi tersebut, personel kemudian langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku,” ujar Kapolsek. Senin (21/9/2026).
Setelah diamankan, terduga pelaku menjalani pemeriksaan awal. Berdasarkan hasil interogasi di lokasi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Markas Polsek Beringin untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra berwarna biru-perak dengan nomor polisi BK 4983 MP, lengkap dengan nomor rangka dan nomor mesin yang sesuai dengan data kendaraan.
Polisi juga mengamankan satu lembar STNK, satu buah kunci kontak, serta satu buah BPKB sepeda motor tersebut.
Terduga pelaku diproses atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek Beringin menegaskan bahwa pihaknya akan terus merespons setiap laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan secara cepat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami selalu siaga. Keamanan dan ketertiban tidak dapat kita wujudkan sendiri tanpa dukungan serta kerja sama yang baik dari masyarakat,” tegasnya.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap informasi atau kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Jika mengetahui adanya tindak kejahatan diwilayah hukum Polsek Beringin, jangan ragu untuk melapor ke Polsek atau melalui Call Center 110 Polresta Deli Serdang,” pungkasnya.(Yan)




