Daerah

Pemkab Deli Serdang Dukung Pemeriksaan Pendahuluan BPK RI

Ist.

Lubuk Pakam, desernews.com
Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Hendra Wijaya, menerima kunjungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dalam rangka entry meeting Pemeriksaan Pendahuluan Kepatuhan atas Belanja Tahun Anggaran (TA) 2026 di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Deli Serdang, Senin (21/9/2026).

Entry meeting turut diikuti Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Utara, Paula Henri Simatupang, melalui Zoom Meeting.

Paula menyampaikan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari tugas BPK dalam bentuk Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT), dengan fokus pada kepatuhan pengelolaan belanja daerah terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemeriksaan mencakup proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pelaporan. Tim pemeriksa juga akan melakukan pendalaman terhadap kegiatan dan jenis belanja tertentu berdasarkan hasil identifikasi dan analisis awal.

“Dalam pelaksanaannya, tim pemeriksa akan melakukan berbagai prosedur, antara lain permintaan dokumen, wawancara, klarifikasi, konfirmasi, penelusuran dokumen, serta pengujian dan analisis terhadap data maupun transaksi yang diperlukan,” jelas Paula.

Untuk belanja barang dan jasa, pemeriksaan antara lain mencakup kesesuaian perencanaan dengan pelaksanaan kegiatan, dokumen pekerjaan, bukti realisasi, pembayaran, serta dokumen pendukung penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksa wilayah Kabupaten Deli Serdang, Suhardi, menjelaskan pemeriksaan masih berada pada tahap pendahuluan yang meliputi perencanaan, identifikasi, analisis, dan evaluasi data serta dokumen.

“Kami ingin melihat apakah proses mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pelaporan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Suhardi.

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan akan memuat hal-hal yang perlu mendapat perhatian, termasuk rekomendasi apabila ditemukan permasalahan atau ketidaksesuaian. Objek dan jenis belanja yang diuji selanjutnya ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sehingga tidak seluruh belanja diperiksa secara keseluruhan.

Dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan dokumen pendukung lainnya juga menjadi bagian dari pemeriksaan. Suhardi menyebutkan, pemeriksaan direncanakan berlangsung sekitar 30 hari dengan cakupan sementara data dan belanja hingga 31 Oktober 2026.

“Hasil pemeriksaan ini nantinya juga akan berkaitan dengan penyusunan dan pemeriksaan LKPD. Data dan dokumen yang telah diperiksa pada tahap ini dapat menjadi bagian dari bukti pemeriksaan dan akan dipertimbangkan kembali sesuai dengan kebutuhan pada tahapan pemeriksaan berikutnya,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Hendra Wijaya menegaskan kesiapan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mendukung pelaksanaan pemeriksaan dengan menyiapkan data, dokumen, serta pihak-pihak terkait yang diperlukan tim pemeriksa.

“Pada prinsipnya, kami berkomitmen untuk memperlancar seluruh proses pemeriksaan. Kami berharap seluruh OPD dapat mempersiapkan data dan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kaidah dan ketentuan yang telah disampaikan,” ujar Hendra.

Pemkab Deli Serdang juga siap memberikan dukungan apabila tim membutuhkan keterangan maupun pengujian fisik di lapangan agar pemeriksaan dapat berjalan efektif dan sesuai jadwal.(Rel)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close