Aceh Darussalam

Utang RSUDZA Membengkak, Manajemen Sebelumnya Perlu Diperiksa

Dr. Nazrul Zaman, Akademisi USK, Analisis Kebijakan Publik.

Banda Aceh, desernews.com
Membengkaknya utang belanja Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) hingga Rp 416,97 miliar pada akhir 2025 perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Aceh dan aparat penegak hukum. Persoalan tersebut tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan menunjukkan tren peningkatan selama beberapa tahun. Hal itu disampaikan oleh Dr. Nazrul Zaman Analisis Kebijakan Publik dan Akademisi USK Banda Aceh kepada wartawan Selasa 22 September 2026 di Banda Aceh.

“Berdasarkan data LHP BPK yang ditelusuri, utang belanja RSUDZA tercatat sekitar Rp123,71 miliar pada 2023, meningkat menjadi Rp241,67 miliar pada 2024, dan melonjak menjadi Rp416,97 miliar pada akhir 2025,” ujarnya.

Lebih lanjut Dosen USK itu menambahkan, lebih pada saat yang sama, saldo kas dilaporkan turun dari sekitar Rp57,85 miliar pada 2023 menjadi Rp30,28 miliar pada 2024 dan hanya sekitar Rp553,66 juta pada akhir 2025.

Menurut analis kebijakan publik dan akademisi USK, Nasrul Zaman, pola tersebut menunjukkan adanya persoalan tata kelola keuangan yang perlu ditelusuri secara menyeluruh.

“Utang sebesar itu tidak mungkin muncul dalam satu malam. Karena itu, harus ditelusuri sejak kapan kewajiban mulai menumpuk, bagaimana keputusan keuangan dibuat, siapa yang bertanggung jawab, serta mengapa kewajiban kepada rekanan terus meningkat,” kata Nasrul.

Menurut Nazrul zaman, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat kondisi keuangan RSUDZA saat ini. Aparat perlu memeriksa pengelolaan manajemen sebelumnya, termasuk proses pengadaan, pembayaran kepada rekanan, penggunaan anggaran, pengelolaan kas, serta keputusan yang menyebabkan kewajiban terus membesar.

Nasrul juga meminta aparat penegak hukum tidak mengabaikan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan kewajiban tersebut. Dugaan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk membayar tagihan rekanan justru dialihkan untuk membiayai kegiatan atau proyek lain perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, transaksi, kontrak, dan aliran dana.

“Jangan langsung menyimpulkan telah terjadi korupsi. Tetapi kalau ditemukan bukti bahwa kewajiban sengaja tidak dibayar sementara dana dialihkan untuk kepentingan lain yang tidak sesuai aturan, tentu harus diproses secara hukum,” ucapnya.

Ia menegaskan, persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi rumah sakit. RSUDZA merupakan rumah sakit rujukan utama Aceh sehingga masalah keuangan berpotensi berdampak terhadap ketersediaan obat, alat kesehatan, pembayaran kepada rekanan, serta kesinambungan pelayanan pasien.

Karena itu, Nasrul meminta Pemerintah Aceh membuka informasi mengenai struktur dan penyebab utang secara transparan sekaligus melakukan pembenahan tata kelola keuangan.

“Publik membutuhkan kepastian bahwa setiap rupiah anggaran RSUDZA digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Utang harus ditelusuri sampai ke sumber masalahnya dan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkannya sesuai hukum,” tutupnya.(T. Jamaluddin)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close