DR Taqwaddin: Terhadap Putusan Bebas Tak Ada Lagi Upaya Hukum Banding dan Kasasi

Banda Aceh, desernews.com
Seiring dengan berlakunya KUHAP 2026, berlaku sejak 2 Januari 2026 terjadi polemik terhadap Putusan Bebas yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri, yaitu apakah bisa dilakukan upaya hukum banding oleh Jaksa Penuntut Umum apa tidak ? Kata Dr. Taqwaddin ,
Hakim Tinggi Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, kepada Sinata. Id dalam bincang bincang pagi Selasa, 22 September 2026 di Banda Aceh.
Lebih lanjut Associate Profesor pada Fakultas Hukum USK itu menambahkan,
Polemik itu terjadi disebabkan tidak tegasnya ketentuan tersurat dalam Pasal 244 dan Pasal 245 KUHAP. Sebetulnya, secara tersirat mengenai hal ini telah pernah di muat tulisan saya dalam opini Serambi (5/7/2026).
Pasal 244 ayat (2) KUHAP 2026 mengatur, dalam hal Hakim berpendapat bahwa hasil pemeriksaan di sidang pengadilan, tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, Terdakwa diputus bebas. Lalu ditentukan dalam ayat (4)-nya, dalam hal Terdakwa diputus bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Terdakwa yang ada dalam tahanan dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan. Artinya, Jaksa harus melepaskan segera Terdakwa tersebut. Tidak ada upaya hukum banding.
Dalam Buku Anotasi KUHAP versi Komisi III DPR RI, terhadap Pasal 244 ayat (4) tegas dituliskan bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum banding oleh Penuntut Umum. Dengan pengaturan dalam ayat (4) ini, maka pasal ini menutup peluang diajukannya upaya hukum banding, kasasi ataupun peninjauan kembali terhadap putusan bebas.
Dalam pembahasan di Panja RUU KUHAP, pengaturan ini memperkuat bahwa terhadap putusan bebas memang tidak dapat dilakukan upaya hukum apapun. Hal ini merupakan koreksi terhadap KUHAP 1981 dimana penegak hukum memperluas interpretasi dengan mengajukan kasasi terhadap putusan bebas. Padahal pengajuan kasasi terhadap putusan tingkat pertama adalah upaya hukum yang tidak lazim karena upaya hukum terhadap putusan tingkat pertama adalah banding, bukan kasasi.
Selanjutnya tambah Dosen Hukum USK itu, sebagai pedoman bagi para Hakim Tingkat Banding yang menangani perkara upaya hukum banding terhadap putusan bebas dari pengadilan negeri, Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 19 Agustus 2026 menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Upaya Hukum Terhadap Putusan Bebas, Lepas, dan Banding, serta Upaya Hukum Banding dan Kasasi yang Tidak Memenuhi Syarat Formal.
Mahkamah Agung memberikan petunjuk sebagai berikut: Dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada para pencari keadilan, Mahkamah Agung perlu memberikan petunjuk sebagai berikut:
1. Upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas secara tegas tidak diperbolehkan. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e KUHAP menyatakan tidak ada upaya hukum kasasi terhadap : (1) putusan bebas, (2) putusan berupa pemaafan hakim, (3) putusan berupa tindakan, (4) putusan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun atau pidana denda kategori V (Rp500.000.000,-), dan (5) putusan yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.
3. Terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum banding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
4. Ketentuan Pasal 168 atau Pasal 285 ayat (1) KUHAP yang mengatur tentang kewenangan pengadilan tinggi, tidak dapat dimaknai sebagai pengaturan kewenangan upaya hukum banding terhadap putusan bebas.
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa terhadap Putusan Bebas yang diputus oleh pengadilan negeri tidak ada lagi upaya hukum banding dan kasasi.
Masalahnya adalah adanya kewenangan mutlak ini telah menimbulkan implikasi optimalisasi performance kinerja dan kekhawatiran bagi aparat penegak hukum lain, yaitu Polisi, Jaksa, serta KPK. Yaitu, jangan sampai terjadi suatu perkara diputus bebas oleh Majelis Hakim karena dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Dengan adanya ketentuan, bahwa putusan bebas tidak bisa dibanding dan kasasi maka Polisi dan Jaksa harus benar-benar melakukan proses penyidikan dan dakwaan secara tepat dan benar.
Polisi sebagai penanggungjawab penyidikan harus benar-benar mencari dan mengumpulkan alat-alat bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangka.
Sedangkan Jaksa selaku Penuntut Umum, harus pula benar-benar secara cermat menyusun surat dakwaan baik berupa dakwaan subsidaritas maupun dakwaan alternatif, yang kemudian mendakwakan di dalam persidangan dengan membuktikan adanya kesalahan Terdakwa di depan Majelis Hakim, serta melakukan penuntutan hukuman yang layak sesuai peraturan perundangan terhadap Terdakwa.
Di dalam persidangan kecermatan dan kemampuan Jaksa Penuntut Umum benar-benar diperlihatkan dalam membuktikan dakwaannya. Jika Jaksa tak mampu membuktikan dakwaanya atau tindak pidana yang dikdakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan maka Terdakwa diputus bebas.
Dengan tidak adanya upaya banding dan kasasi terhadap putusan bebas. Maka bisa jadi muncul kecurigaan dari berbagai pihak terhadap Majelis Hakim yang memutus bebas. Maka, kepada para Hakim agar benar-benar bekerja secara jujur, berintegritas dan mengoptimalkan kualitasnya.
“Mengingat strategisnya putusan bebas ini, terlebih lagi dalam perkara-perkara tindak pidana khusus, seperti kasus korupsi atau narkoba atau tindak pidana lain yang menjadi sorotan publik, maka Majelis Hakim pun harus benar-benar cermat dan mempertimbangkan segala hal baik ketentuan pedoman pemidanaan sebagaimana diatur dalam KUHP maupun proses beracara sebagaimana ditentukan dalam KUHAP, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan dengan perkara yang sedang diadili,” sebut Dr. Taqwaddin.
“Selain mempertimbangkan segala aspek juridis formal di atas, Majelis Hakim Pengadilan Negeri sebelum memutus bebas, sebaiknya perlu melakukan konsultasi kepada Ketua Pengadilan Negeri. Konsultasi dimaksudkan disini bukan mempengaruhi independensi Hakim, tetapi mengingat karena umumnya Ketua Pengadilan Negeri lebih berpengalaman dan peran strategisnya dalam penegakan hukum dan keadilan,” tutup Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi tersebut (T. Jamaluddin)




