Nasional

Pasca Listyo Sigit Ditahan Kasus Penyadapan Pejabat Negara, Satgas PKH Secara Tegas Tancap Gas Lagi, Sita Tambang Ilegal Pengusaha AK yang Diduga Disokong Jenderal Polisi

Satgas PKH melakukan penyitaan tambang nikel ilegal di kawasan hutan di Sulawesi Tengah.(dok: antara)

‎
‎Jakarta, desernews.com
‎Penahanan mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Listyo Sigit Prabowo dalam skandal penyadapan ilegal (illegal intercept) terhadap Presiden Prabowo Subianto dan pejabat tinggi negara menjadi momentum pembersihan besar-besaran. Tak perlu waktu lama, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) langsung “tancap gas” membongkar kejahatan sumber daya alam yang selama ini ditengarai dinaungi oleh patronase faksi kekuasaan lama.
‎
‎Rapat unsur pimpinan Satgas PKH yang dipimpin langsung Ketua Pengarah sekaligus Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin pada Rabu (4/11/2026) sore menargetkan penertiban tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi terhadap jaringan perusahaan tambang ilegal yang dikendalikan oleh pengusaha berinisial AK (Arif Kurniawan). Praktik perambahan hutan secara melawan hukum tersebut terindikasi kuat melibatkan modal serta perlindungan dari oknum perwira tinggi alias jenderal polisi bintang empat.
‎
‎Penindakan ini bergulir cepat menyusul rontoknya benteng pelindung faksi lama pasca-penetapan tersangka dan penahanan Listyo Sigit bersama dua perwira tinggi (Irjen Pol Ahrie Sonta dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso). Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menegaskan bahwa penertiban menyasar penguasaan kawasan hutan tanpa izin oleh jaringan perusahaan milik AK yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, termasuk kawasan tambang nikel di Sulawesi.
‎
‎”Pimpinan Satgas Penertiban Kawasan Hutan memutuskan untuk mengambil langkah penertiban secara tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi terhadap penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan yang dilakukan secara ilegal, yang terafiliasi dan/atau berada dalam pengendalian Saudara AK, termasuk seluruh jaringan perusahaan terkait di seluruh wilayah Republik Indonesia,” tegas Barita Simanjuntak di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
‎
‎Barita mengonfirmasi sosok pengendali berinisial AK adalah Arif Kurniawan. Menanggapi konfirmasi media terkait dugaan keterikatan jaringan korporasi AK dengan oknum jenderal polisi bintang empat, Satgas PKH menegaskan kini tengah memverifikasi seluruh hubungan hukum korporasi dengan oknum aparat penegak hukum tersebut.
‎
‎Tentu ada verifikasi. Kita mengidentifikasi semua korporasi yang memiliki hubungan-hubungan hukum dengan oknum AK tadi… dengan oknum aparat,” papar Barita. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna turut membenarkan bahwa salah satu komoditas utama yang dikuasai secara ilegal oleh jaringan tersebut adalah pertambangan nikel di dalam kawasan hutan.
‎
‎‎Sikap “tancap gas” Satgas PKH pasca penahanan Listyo Sigit ini, seolah menguak tabir gelap dugaan adanya sabotase intelijen terhadap Satgas PKH. Ketika Listyo Sigit masih menjabat dan duduk dalam struktur penegakan hukum, Satgas PKH serta institusi Kejaksaan Agung diduga kuat menjadi target penyadapan ilegal menggunakan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) dan perangkat retas tingkat tinggi.
‎
‎Operasi penyadapan tanpa izin tersebut berujung pada terungkapnya kasus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang juga Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
‎
‎Kasus Febrie, meski juga adalah sebuah kejahatan, efektif mengganggu kerja Satgas PKH. Namun di balik itu disinyalir, penyadapan dan pengawasan ilegal itu sengaja dilakukan oleh oknum faksi lama untuk memantau, membocorkan, serta mengganggu kerja operasional Satgas PKH yang kala itu tengah gencar-gencarnya merampas dan menguasai kembali kawasan hutan serta tambang raksasa bernilai puluhan triliun rupiah yang dikuasai secara ilegal oleh kelompok oligarki atau faksi pengusaha papan atas (“9 Naga”).
‎
‎Seperti diketahui, berdasarkan hasil penyidikan Bareskrim Polri, sistem penyadapan ilegal Lawful Interception Management System (LIMS) yang dikendalikan oleh kelompok Listyo Sigit, turut menyasar perwira penegak hukum, pejabat lembaga negara, dan jajaran tim penyidik Kejagung—termasuk mantan Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Ardiansyah, Jaksa Agung, termasuk Menhan Sjafrie Sjamsoeddin yang menjadi Ketua Pengarah Satgas PKH.
‎
‎Nah, pasca tertangkapnya Sigit, kini Satgas PKH tancap gas lagi. Dari situlah Satgas PKH mulai kembali menyasar pengusaha-pengusaha nakal yang menguasai lahan secara tidak sah. Dari hasil penyelidikan pihak Satgas, diketahui AK bertindak sebagai sosok pengendali (beneficial owner) di balik jaringan korporasi dan perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di dalam kawasan hutan secara tanpa izin alias ilegal.
‎
‎Jaringan perusahaan AK terindikasi kuat menguasai dan memanfaatkan kawasan hutan secara ilegal di berbagai wilayah Indonesia, khususnya di kawasan Sulawesi dan wilayah lain. Berdasarkan hasil penelaahan dan verifikasi awal Satgas PKH, ditemukan indikasi penyimpangan dalam perizinan usaha, tata kelola pertambangan, hingga pelanggaran penguasaan lahan kawasan hutan. Salah satu sektor dan komoditas utama yang dikelola secara ilegal oleh jaringan perusahaan AK adalah pertambangan nikel (selain indikasi komoditas lain yang saat ini sedang didalami oleh penyidik).
‎
‎‎Satgas PKH mengonfirmasi, terdapat dugaan kuat jaringan bisnis AK memiliki hubungan hukum serta sokongan modal/perlindungan dari oknum aparat penegak hukum. Tim Satgas PKH dan Kejaksaan Agung tengah mengidentifikasi serta memverifikasi seluruh korporasi dalam lingkar AK guna membongkar dugaan keterlibatan oknum perwira tinggi (termasuk dugaan keterikatan dengan jenderal polisi bintang empat).
‎
‎Saat ini, merujuk pada kewenangan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 (khususnya Pasal 3), Satgas PKH mengambil alih seluruh kawasan hutan dan tambang yang dikuasai secara ilegal oleh jaringan AK untuk dikembalikan ke dalam penguasaan negara. Satgas PKH juga akan menghitung dan menagih denda administratif atas pemanfaatan lahan secara ilegal serta melakukan pemulihan aset (asset recovery).
‎
‎Barita Simanjuntak menegaskan bahwa sesuai Pasal 7 Perpres No. 5 Tahun 2025, tindakan penertiban lahan dan pembayaran denda tidak menghapuskan tuntutan pidana. Apabila dalam proses inventarisasi ditemukan perbuatan pidana, Satgas PKH menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum untuk diproses secara pidana penuh. “Negara tidak akan memberi ruang bagi praktik penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara melawan hukum. Termasuk apabila dilakukan melalui jaringan perusahaan maupun struktur pengendalian usaha yang berlapis,” pungkas Barita Simanjuntak.(Afu.id/ H.Eddi Gultom)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close