Nasional

Listyo Sigit Disebut Ingin Ganggu Kekuasaan, Ini Syarat Terjadinya Makar

Listyo Sigit Prabowo saat menjabat sebagai Kapolri.

‎
‎Jakarta, desernews.com
‎Kata makar kembali menjadi perbincangan setelah Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut penyelidikan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto mulai mengarah pada indikasi tindak pidana tersebut.
‎
‎Kasus ini menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua jenderal polisi lainnya. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, intersepsi, dan tindak pidana terkait sistem elektronik.
‎
‎Pernyataan Yusril membuka babak baru dalam penanganan perkara tersebut. Jika sebelumnya penyidik berfokus pada dugaan penyadapan tanpa hak, kini motif dan tujuan di balik aktivitas itu turut menjadi perhatian.
‎
‎Yusril menyebut, penyidik mendalami kemungkinan adanya upaya melumpuhkan kekuasaan Presiden sehingga Prabowo tidak dapat menjalankan pemerintahan.
‎
‎“Kalau dikatakan membunuh Presiden, tidak. Tapi mengarah kepada satu keinginan untuk melumpuhkan, sehingga Presiden itu tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan,” kata Yusril dalam konferensi pers, Rabu, 4 November 2026.
‎
‎Meski demikian, Yusril menegaskan dugaan tersebut belum menjadi kesimpulan akhir. Penyidik masih harus mengungkap motif dan tujuan sebenarnya dari tindakan penyadapan tersebut.
‎
‎“Unsur-unsurnya memang mulai mengarah ke sana. Walaupun tentu ini masih dalam proses pendalaman,” ujarnya.
‎
‎Pernyataan tersebut menarik perhatian karena sehari sebelumnya, Selasa, 3 November 2026, Yusril justru menyatakan belum ada indikasi makar dalam perkara tersebut. Saat itu, dia menegaskan penyidik masih menggunakan pasal-pasal terkait penyadapan dan intersepsi serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
‎
‎Perkembangan penyidikan kemudian membuat kemungkinan penerapan pasal makar kembali mencuat.
‎
‎Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan makar? Apakah setiap tindakan yang dianggap mengganggu kekuasaan Presiden dapat dikategorikan sebagai makar? Dan apa saja unsur yang harus dibuktikan agar seseorang dapat dijerat dengan tindak pidana tersebut?

Presiden Prabowo Subianto bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (22/7/2026).(Biro Sekretariat Presiden)

‎Mengenal Makar dalam KUHP
‎
‎Dalam hukum pidana Indonesia, makar bukan sekadar istilah untuk menggambarkan tindakan yang berseberangan dengan pemerintah atau menimbulkan kegaduhan politik.
‎
‎Tindak pidana ini memiliki rumusan dan tujuan khusus yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
‎
‎KUHP mengatur tiga kategori makar, yaitu makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta makar terhadap pemerintah.
‎
‎Makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden diatur dalam Pasal 191. Pasal ini menyebut, setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau menjadikan keduanya tidak mampu menjalankan pemerintahan, dapat dipidana.
‎
‎Ancaman hukumannya tidak ringan. Pelaku dapat dijatuhi pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
‎
‎”Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun,” demikian bunyi Pasal 191 KUHP.
‎
‎Sementara itu, Pasal 192 mengatur makar dengan maksud membuat sebagian atau seluruh wilayah Indonesia jatuh ke tangan kekuasaan asing atau memisahkan diri dari NKRI, dengan ancaman hukuman serupa.
‎
‎”Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun,” bunyi Pasal 192 KUHP.
‎
‎Adapun makar terhadap pemerintah diatur dalam Pasal 193. Ketentuan ini menyasar tindakan makar dengan maksud menggulingkan pemerintah. Ancaman pidananya paling lama 12 tahun penjara, sedangkan pemimpin atau pengatur makar dapat dipidana paling lama 15 tahun.
‎
‎”Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun,” demikian bunyi Pasal 193 ayat (1) KUHP.
‎
‎”Pemimpin atau pengatur Makar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun,” bunyi Pasal 193 ayat (2) KUHP.
‎
‎Penjelasan Pasal 193 KUHP juga menerangkan bahwa menggulingkan pemerintah berarti meniadakan atau mengubah susunan pemerintahan dengan cara yang tidak sah menurut UUD 1945.(lpt6/ H.Eddi Gultom)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close