Aceh Darussalam

Pengadilan Tinggi BNA Kuatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Banda Aceh Perkara Korupsi Pada Dinas Kelautan dan Perikanan di Abdya

Pengadilan Tinggi Banda Aceh kuatkan putusan PN Abdiya kasus korupsi dinas kelautan dan perikanan Abdiya.

Banda Aceh, desernews.com
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang diketuai oleh A. Bondan, SH, MH, serta didampingi oleh Dr Firmansyah, SH, MH, dan Dr H Taqwaddin, SH, SE, MS, dalam peradilan tingkat banding telah mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi Nomor 35/PID.SUS-TPK/2026/PT BNA atas nama terdakwa T. Ari Gunawan, yang putusannya dibacakan Senin, 21 September 2026.

Terdakwa adalah mantan Kepala UPTD Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Ujung Serangga pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2015–2017 yang telah ditahan dalam Rutan sejak 24 Februari 2026 hingga saat putusan ini dibacakan.

Terdakwa didakwa bersalah karena tidak menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tidak memungut utang konsumen, memanipulasi pertanggungjawaban DPA pada UPTD Pangkalan Pendaratan Ikan Ujung Serangga, Dinas Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2015-2017.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya mendakwa terdakwa secara subsidaritas dengan dakwaan primair melanggar pasal 603 KUHP dan dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 Huruf C Jo pasal 126 Ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Setelah memeriksa bukti-bukti dan mengadili, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memutuskan dengan putusan Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna tanggal 24 Juli 2026 dengan amar putusannya anatara lain:

1. Menyatakan terdakwa T. Ari Gunawan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum;

2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

3. Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda tersebut, dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan harta kekayaan atau pendapatan terpidana tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 50 (lima puluh) hari;

4. Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp258.954.050,00 (dua ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh empat ribu lima puluh rupiah), paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;

5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;

Terhadap putusan diatas, Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi karena Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak mengadopsi semua tuntutan Penuntut Umum.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam salah satu pertimbangannya terhadap keberatan Penuntut Umum berpendapat bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah mempertimbangkan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, dengan mempertimbangkan besarnya kerugian keuangan negara, tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan yang diperoleh Terdakwa, serta keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan Terdakwa dengan berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020, oleh karena itu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pidana penjara dan pidana denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa telah memenuhi rasa keadilan.

Menimbang bahwa keberatan Penuntut Umum tentang penjatuhan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp258.954.050,00, sedangkan dalam tuntutan Penuntut Umum agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp627.130.550,00.

Menimbang bahwa terhadap keberatan Penuntut Umum tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp258.954.050,00, sudah mencerminkan penerapan hukum yang tepat, karena Majelis Hakim Tingkat pertama telah menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mana jumlah besarnya uang pengganti adalah sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama telah berdasarkan pertimbangan yang tepat dan benar, oleh karena itu keberatan-keberatan Penuntut Umum sebagaimana dalam memori banding harus dikesampingkan.

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna tanggal 24 Juli 2026
dapat dipertahankan dan dikuatkan, yaitu penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00, serta pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp258.954.050,00.

Demikian putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang dapat ditelusuri pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung.(T. Jamaluddin)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close