Setumpuk Polah Polisi, Sinyal Genting Reformasi Polri
Jakarta, desernews.com
Deret kasus kekerasan dan arogansi oknum anggota kepolisian belakangan dinilai indikasi daruratnya reformasi Polri. Selain lewat perubahan UU Polri, itu bisa dilakukan via penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), perubahan kurikulum, hingga Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu).
Aparat kepolisian menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir buntut peristiwa kekerasan, dugaan tak profesional dalam penanganan kasus, hingga keterlibatan dalam tindak kriminal.
Misalnya, dugaan pencabulan anak tersangka oleh Kapolsek Parigi, mandeknya penanganan kasus pencabulan anak di Luwu Timur, aksi smackdown aparat terhadap peserta demo, hingga keterlibatan dalam perampokan mobil di Lampung.
Di tengah rentetan kontroversi ini, desakan reformasi di tubuh Korps Bhayangkara pun mencuat.
Merespons kasus-kasus itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram yang ditujukan untuk seluruh Kapolda di Indonesia.
Isinya, memerintahkan jajaran untuk memastikan penanganan kasus kekerasan terhadap masyarakat dilaksanakan secara prosedural, transparan, dan berkeadilan;
Serta menegakkan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat.
Selain itu, dalam pernyataannya pada Selasa (19/10), Kapolri meminta anggota tak antikritik, terus berintrospeksi, serta memerintahkan penindakan tegas dan segera terhadap aparat yang melanggar aturan.
Kepala Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andi Rezaldi menyampaikan reformasi Polri secara struktural pasca-Orde Baru tidaklah cukup.
Ia menyebut perlu ada reformasi kultural di tubuh Polri, terutama terkait dengan pemahaman soal hak asasi manusia (HAM). Menurut dia, belum ada kesamaan perspektif terkait HAM di tingkat bawah.
“Ini bisa dilakukan dengan mengubah kurikulum anggota kepolisian, sebagai calon anggota Polri termasuk dalam konteks naiknya jabatan, jadi memang perlu adanya pendidikan secara menyeluruh atau pemahaman yang baik mengenai HAM dan itu bisa dilakukan dengan mengubah kurikulum pendidikan HAM,” ucap Andi, Rabu (20/10).
Senada, Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies Bambang Rukminto mengatakan reformasi di Polri terhambat sejumlah hal. Pertama, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri secara politik menempatkan kepolisian menguntungkan rezim yang berkuasa.
“Meskipun seperti kita ketahui bahwa kepolisian kita ini jenis ruller appointed police, polisi pemerintah yang seringkali tak bisa berjarak dengan kepentingan pemerintah, setidaknya bisa berjarak dengan politik kekuasaan,” ucap Bambang.
Kedua, kelangkaan sosok anggota Polri yang benar-benar bertugas secara profesional dan bisa menjadi teladan.
Bambang pun mencontohkan sosok Kapolri pertama Jenderal Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo yang memilih mengundurkan diri ketimbang Polri bergabung dengan ABRI. Tak lupa, ia menyebut sosok Jenderal Hoegeng yang terkenal dengan kejujurannya.
“Untuk berjarak dengan politik kekuasaan ini memang diperlukan sosok-sosok polisi yang profesional pada tupoksi (tugas pokok dan fungsi)-nya yakni sebagai penegak hukum dan penjaga kamtibmas,” tutur Bambang.
Ketiga, kelemahan mekanisme pengawasan atas kewenangan besar Polri. Kata Bambang, pengawasan internal yang selama ini dilakukan tak sepenuhnya efektif terhadap anggota level menengah hingga atas.
“Munculnya kekerasan, pelecehan seksual oleh anggota, minimnya pelayanan dan lain-lain itu disebabkan kewenangan yang besar tanpa kontrol dan pengawasan tersebut,” ujarnya.
“Mengapa itu terjadi? Karena penegak disiplinnya dari mereka sendiri yang bisa jadi juga mempunyai kesalahan atau pelanggaran yang sama. Belum lagi mentalitas korup yang berprinsip ‘semua bisa diatur’ asal ada duit. Jadi wajar bila muncul istilah jeruk tak mungkin makan jeruk,” kata Bambang.
Tanpa ada lembaga yang dinilai independen dalam menangani kasus oleh oknum, lanjutnya, publik akan memilih saluran lain untuk menyampaikan permasalahannya.
“Salah satunya adalah ‘delik viral’ seperti tagar-tagar yang beberapa waktu ini ramai,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menilai Presiden Joko Widodo harus turun tangan dalam mereformasi Polri.
“Bahwa ada perbaikan [di Polri], betul. Kita akui ada beberapa perbaikan yang dilakukan di tubuh kepolisian, tapi apakah itu sudah cukup baik? Jawabannya sudah, tapi tidak cukup. Jadi bagi saya ini bukan masalah kepolisian lagi, tapi sudah masalah presiden. Masalah pengambil kebijakan, presiden dan DPR,” ucap dia, Senin (18/10).
“Reformasi di tubuh kepolisian itu harus tertulis dan itu enggak bisa di tangan kepolisian,” lanjut dia.
Langkah konkretnya, sambung Bambang, bisa dilakukan dengan melakukan revisi terhadap sejumlah ketentuan dalam UU Polri yang dinilai menghambat reformasi.
“Reformasi paling dasar adalah revisi UU 2/2002 tentang kepolisian nasional,” kata dia.
Andi menimpali bahwa reformasi Polri harus dimulai Jokowi dengan menerbitkan Perppu lantaran deret kasus-kasus oknum polisi belakangan menunjukkan kegentingan.
Atau, lanjut dia, setidak-setidaknya Presiden bisa membentuk sebuah tim khusus untuk percepatan reformasi kepolisian.
“Saya pikir penting juga melihat dari kegentingan ini presiden bisa mengeluarkan Perppu yang setidaknya melakukan reformasi kepolisian secara menyeluruh,” ujarnya.
Andi juga menyarankan soal penguatan pengawasan eksternal Polri. Menurutnya, mekanisme ini bisa saja dilakukan oleh lembaga yang sudah ada, yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), yang diatur dalam UU Polri.
Masalahnya, saat ini Kompolnas tak memiliki kewenangan melakukan penindakan hukum terhadap anggota kepolisian yang melakukan kekerasan atau tindakan lainnya.
“Nah kenapa penting penguatan Kompolnas karena di lihat perbandingan beberapa negara ada pengawas eksternal seperti Kompolnas yang efektif melakukan penindakan hukum terhadap anggota kepolisian,” tutur Andi.
Baginya, pengawasan internal yang dilakukan oleh Polri terhadap anggotanya saat ini masih memiliki sejumlah kelemahan. Di antaranya, sulitnya membawa kasus kekerasan oleh oknum ke ranah pidana serta ada kultur melindungi internal.
“Karena berdasarkan catatan kami itu sering kali apabila ada anggota kepolisian yang diduga melakukan tindak kekerasan maupun tindak pidana lainnya itu sulit dibawa ke mekanisme peradilan pidana,” ucap Andi.
“Kami melihat berdasarkan kasus yang kami tangani masih ada kultur upaya untuk melindungi kesatuannya,” ujarnya.
Pihaknya pun mendorong Presiden dan DPR sama-sama menguatkan pengawasan eksternal tersebut.
“Saya pikir perlu Presiden bersama-sama dengan DPR melakukan penguatan terhadap Kompolnas dalam konteks penguatan kewenangan dalam melakukan penindakan hukum terhadap anggota kepolisian,” imbuhnya.(cnn/DN)





