Beri Penyuluhan Hukum, Kejari Padanglawas Minta Kades Tidak Salah Gunakan Anggaran Dana Desa
Sibuhuan, dessernews.com
Dalam rangka mendorong kemajuan daerah dan bersih dari tindakan korupsi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Padanglawas (Palas,) berikan penerangan dan penyuluhan hukum terhadap Kepala Desa.di Kecamatan Lubuk Barumun
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Padanglawas , Kristanti Yuni Purnawanti .SH .MH melalui Kasi Intel , Husudungan P.Sidahuruk .SH mengatakan, penerangan dan penyuluhan hukum ini bagian dari langkah preventif atau pencegahan oleh kejaksaan, untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran dana desa yang dilaksanakan kepala desa .
“Tujuan dari kegiatan ini untuk mengedukasi, agar penggunaan anggaran tersebut sesuai dengan peruntukannya dan sesuai dengan aturannya,”kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Padanglawas, Rabu (14/10/2020)
Kejaksaan Padanglawas memberi penyuluhan hukum, agar apa yang menjadi program pembangunan di desa didaerah ini dapat berjalan sesuai
aturan, dan kebutuhan,”jelas Husudungan , saat ditemui usai penyuluhan hukum, di gedung serbaguna Desa Janji Lobi.Lima ,Kecamatan Lubuk Barumun yang dihadiri kepala desa dan perangkat desa .
Ia pun menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu jika tindakan preventif melalui penerangan hukum telah dilakukan. Namun, masih terdapat kepala desa yang menyalahi aturan, maka pihaknya akan memproses hukum.
Sementara itu, Camat Lubuk Barumun, Sulaiman Harahap berharap , apa yang telah dilakukan oleh kejaksaan ini, dapat berjalan dan membantu kita pemerintah desa agar dapat fokus dalam menjalankan pembangunan.
” Dengan adanya penerangan hukum ini ,pemerintah desa selaku pengguna anggaran juga dapat terbantu dalam menjalankan setiap program pembangunan desa dan terhindar dari tindakan korupsi, sesuai yang diharapkan,”harap Sulaiman (ISN/DN)