Simpan 27,39 Gram Sabu di Balutan Tisu dalam Bagasi Motor, Warga Sergai Ditangkap Polisi Deli Serdang

Deli Serdang, desernews.com
Seorang pria berinisial RPP (32) ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Deli Serdang karena diduga terlibat peredaran sabu.
Untuk mengelabui petugas, barang haram tersebut disembunyikan dalam balutan tisu di bagasi sepeda motor.
RPP warga Dusun I, Desa Pasar Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara, ditangkap di Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang, pada Rabu, 9 September 2026.
Kepala Satres Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Fery Kusnadi mengatakan, penangkapan RPP berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Petugas kemudian menuju lokasi dan mendapati pelaku sedang mengendarai sepeda motor. Petugas langsung mengamankan pelaku,” ujar Fery, Rabu (16/9/2026).
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap badan dan kendaraan RPP. Saat memeriksa bagasi sepeda motor, polisi menemukan balutan tisu.
Setelah dibuka, balutan tisu tersebut berisi dua plastik klip transparan yang diduga berisi sabu. Polisi kemudian menginterogasi RPP terkait barang tersebut.
“Pelaku mengakui barang tersebut merupakan sabu yang diperolehnya dari wilayah Percut Sei Tuan,” jelasnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 27,39 gram. Selain itu, turut diamankan dua plastik klip transparan, tisu pembungkus sabu, dua plastik asoy berwarna, dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
Selanjutnya, RPP bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan terus memberantas peredaran narkoba dan akan menindak tegas para pelaku,” tegas Fery. (Candra)




