Dinas Pendidikan Deli Serdang Dampingi Sekolah Terkait Temuan Pengadaan Buku Kurikulum Merdeka

Lubuk Pakam, desernews.com
Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang melakukan pendampingan kepada sejumlah sekolah terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan buku paket Kurikulum Merdeka untuk Sekolah Dasar Negeri Tahun 2025.
Pendampingan tersebut dilakukan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang.
Kegiatan pendampingan pengembalian uang itu dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu, 18–20 Mei 2026, di Aula Akasia Dinas Pendidikan Deli Serdang.
Hal itu terungkap dalam surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, Suparno, tertanggal 12 Mei 2026, yang ditujukan kepada para kepala SD Negeri di Kabupaten Deli Serdang.
Dalam surat bernomor 400.3.5.5/2887/SKR/2026 tersebut disebutkan bahwa kepala sekolah yang dipanggil tidak diperkenankan diwakilkan.
Pemanggilan para kepala sekolah itu merujuk pada surat Inspektorat Kabupaten Deli Serdang Nomor 700.1.2.1/LHP/23/INSP/2026 tentang laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku paket Kurikulum Merdeka tingkat Sekolah Dasar di Kabupaten Deli Serdang.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan pendidikan Kabupaten Deli Serdang.
“Setiap laporan pertanggungjawaban sekolah selama ini telah melalui tahapan pemeriksaan tim BOS kabupaten yang langsung dibawahi sekretaris dinas sebelum diterima. Mulai dari verifikasi administrasi hingga pemeriksaan rutin tahunan oleh Inspektorat. Karena itu muncul pertanyaan mengapa dugaan kelebihan bayar baru muncul setelah bertahun-tahun berjalan,” ujar beberapa kepala sekolah yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Seninw (18/5/2026).
Mereka menilai persoalan tersebut semestinya tidak hanya dibebankan kepada pihak sekolah, namun juga perlu dilakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan dan mekanisme verifikasi yang selama ini diterapkan.
“Apabila benar ditemukan kesalahan yang bersifat massal, maka hal itu dapat mengindikasikan lemahnya fungsi pengendalian internal dalam tata kelola dana pendidikan daerah,” kata mereka.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Deli Serdang, Samsuar Sinaga, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pendampingan tersebut. Ia menyebut kegiatan itu dilakukan untuk pengembalian selisih harga dari buku yang dibeli sekolah.
Namun demikian, hingga kini belum diperoleh total nilai dugaan selisih pembayaran dalam pengadaan buku tersebut.(01/DN)




