
Labuhan Deli, desernews.com
Pemkab Deli Serdang belum melakukan perobohan sejumlah bangunan ruko di atas lahan eks karyawan PTPN 1 Regional 1 (d/h PTPN2) Jalan Veteran Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib)
Kecamatan Labuhan Deli, Agus Hutabarat telah menyurati pemilik bangunan tanpa izin. Namun pihaknya tidak berwenang menghentikan pekerjaan pembangunan.
Menurutnya, kewenangan menghentikan bangunannya ada pada Pemkab Deli Serdang.
Dikonfirmasi hal ini, Kasat Pol PP Marjuki Hasibuan tidak merespon
Pesan singkat tidak dibalas dan telepon tidak diangkat.
Sejumlah warga berharap agar Pemkab Deli Serdang merobohkan bangunan ruko tanpa izin tersebut.
“Satpol PP Pemkab harus tegas. Jangan pilih kasih terhadap bangunan tanpa izin. Segera bongkar bangunan tersebut,”ujar Rasidin, warga Desa Helvetia, Jumat (13/6/2025).
Diberitakan sebelumnya, meski sudah disurati karena tidak punya
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) namun hingga kini pemilik ruko belum juga mengurus PBG terhadap bangunan miliknya.(01/DN)




