Advertisement

Nyambi Bawa Ganja, Pebetor Lemas Digiring Polisi

JG berikut ganja miliknya saat diamankan Polisi (Foto/Ist)

Tanah Karo, desernews.com
Pria berinisial JG(41), warga Desa Lau Baleng tidak berkutik ketika ditangkap anggota Sat Res Narkoba Polres Karo.

Pasalnya JG ditengarai memiliki narkotika jenis ganja kering siap edar ,akibat perbuatannya JG kini berurusan dengan pihak yang berwajib dan ujung-ujungnya masuk bui.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., M.M., M.Tr. Opsla, dalam keterangannya membenarkan adanya penangkapan terkait kasus ganja kering. Tersangka berinisial JG,” ujarnya.

Lanjut disampaikannya, tersangka JG ditangkap dipinggir jalan Desa Lau Baleng Kecamatan Lau Baleng Kamis (24/10/2024), sekitar pukul 17.00 WIB oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Karo.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan kertas koran, dengan berat bersih 83 gram. Selain itu,juga ditemukan paket ganja lain yang dibalut goni putih dengan berat bersih 904 gram di becak bermotor B 4622 THA, yang dikendarai JG. Juga ikut disita satu unit handphone Android merek Infinix warna hitam.

Kini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres Karo untuk dilakukan proses hukum selanjutnya dan dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang Undang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika.

“Penangkapan ini tidak luput dari info masyarakat yang diterima dan langsung ditindak lanjuti,” jelas Kapolres Karo kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).(FS-Ring)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih