Aceh Darussalam

Polres Aceh Selatan Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Satu Terduga Pelaku dan 640 Liter Solar Diamankan

Terduga penyalahgunaan BBM subsidi, KL (46) dan jerigen berisi solar 640 liter diamankan di Polresta Aceh Selatan (Humas)

Tapaktuan, desernews.com
Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi dengan mengamankan seorang pria berinisial KL (46). Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan 640 liter solar subsidi dan dua unit mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM tersebut, Jumat, 16 Oktober 2026.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Aceh Selatan untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi dan memastikan penyalurannya tepat sasaran.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula ketika Tim Unit 2 dan Unit Opsnal melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Tim yang dipimpin Ipda Agus Mulyadi kemudian menindak sebuah kendaraan yang dicurigai mengangkut solar subsidi.

“Tim Opsnal berhasil mengamankan satu unit mobil Kia Travello yang dilengkapi tangki minyak modifikasi di Jalan Nasional, tepatnya di Gampong Kuta Trieng, Kecamatan Labuhanhaji Barat, Aceh Selatan. Kendaraan tersebut dikemudikan oleh KL, yang diketahui baru selesai mengisi solar di SPBU PT Fajarna Sabe Labuhanhaji,” jelas Bagus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, KL mengaku bahwa solar tersebut rencananya akan dijual kepada pihak PT BHS di Aceh Barat Daya. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Sabtu, 17 Oktober 2026, petugas memeriksa lokasi penyimpanan BBM dan menemukan 20 jeriken berisi solar dengan perkiraan volume masing-masing 32 liter atau total 640 liter. Petugas juga mengamankan satu unit mobil Kia Travello lainnya yang, berdasarkan pengakuan terduga pelaku, turut digunakan untuk mengangkut solar tersebut.

“Barang bukti yang diamankan meliputi 20 jeriken berisi solar, dua unit mobil Kia Travello, dua lembar STNK kendaraan, satu unit telepon genggam, serta dua kartu MyPertamina. Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Bagus juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Kami berkomitmen menindak setiap penyalahgunaan BBM subsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan. BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sehingga penyalurannya harus tepat sasaran. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM subsidi dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas tersebut,” demikian tegas Bagus Pribadi.(T. Jamaluddin)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
Close
Close