Pagar Rumah Mewah Dirobohkan Pemkab Deli Serdang Pakai Beko

Pantai Labu, desernews.com
Sebuah rumah mewah lantai dua yang dilengkapi dengan pagar tembok keliling di Desa Pantai Labu Baru Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, dirobohkan, Jumat (16/10/2026).
Diduga bangunan pagar dan rumah tersebut tidak dilengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemkab Deli Serdang.
Satu unit alat berat beko diturunkan untuk mengeksekusi bangunan pagar tembok yang baru selesai pembangunannya.
Tidak butuh lama pagar tembok bercat kuning roboh ke tanah. Sejumlah petugas Satpol PP dan Dinas Perhubungan Deli Serdang berjaga di lokasi.
Usai merobohkan pagar, bucket beko (wadah logam berbentuk mangkuk yang terpasang di ujung lengan alat berat dan digerakkan oleh sistem hidrolik) sempat terlihat hendak merobohkan bangunan rumah bertingkat yang belum ditempati oleh pemiliknya tersebut.
Namun ternyata hanya bangunan pagar yang dirobohkan tidak ikut bangunan rumah bertingkat.
Pembongkaran pagar diduga tanpa PBG tersebut menjadi tontonan warga sekitar maupun pengendara yang melintas.
Sebelum dirobohkan Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan dan wakilnya Lom Lom Suwondo berkunjung ke lokasi.
Informasi diperoleh menyebutkan, pemilik bangunan sebelumnya berjanji akan merobohkan sendiri bangunan yang diduga tanpa PBG tersebut.
“Pemilik sebelumnya berjanji akan merobohkan sendiri,” kata Marzuki, Kasat Pol PP Deli Serdang saat dikonfirmasi.(01/DN)




