Berita Pilihan

Menjaga Marwah Profesi Wartawan Ditengah Tantangan Zaman

‎Oleh: H. Eddi Gultom (Wartawan Desernews.com)

H. Eddi Gultom.

‎
desernews.com
‎Profesi wartawan sesungguhnya merupakan salah satu profesi yang sangat mulia apabila dijalankan dengan penuh integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab.
‎
‎Wartawan tidak sekadar bertugas menulis dan menyebarluaskan informasi, tetapi memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat, narasumber, lembaga yang diberitakan, serta kepada publik yang menjadi pembaca.
‎
‎Karena itu, seorang wartawan dituntut memiliki jiwa besar dan kesadaran bahwa setiap tulisan yang dipublikasikan mengandung konsekuensi. Berita bukan sekadar rangkaian kata, melainkan produk jurnalistik yang dapat membentuk opini publik, memengaruhi reputasi seseorang, bahkan dalam kondisi tertentu dapat berdampak terhadap kehidupan sosial seseorang.
‎
‎Ditengah perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat, perusahaan pers berbasis media online tumbuh hampir di seluruh pelosok negeri. Media hadir mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten, provinsi hingga tingkat nasional.
‎
‎Pertumbuhan tersebut tentu merupakan bagian dari perkembangan demokrasi dan kebebasan pers.
‎Namun, perkembangan media juga menghadirkan tantangan tersendiri, terutama dalam proses rekrutmen wartawan.
‎
‎Tidak dapat dimungkiri, terdapat perusahaan media yang dalam proses perekrutan wartawannya dinilai terlalu longgar. Seseorang dapat memperoleh kartu pers dan surat tugas hanya dengan memenuhi persyaratan administratif tertentu, tanpa proses seleksi yang memadai mengenai kemampuan jurnalistik, integritas, etika, maupun latar belakang calon wartawan.
‎
‎Kondisi semacam ini patut menjadi perhatian bersama. Sebab, kartu pers bukanlah sekadar identitas, sementara surat tugas bukan pula tiket untuk melakukan tindakan di luar koridor jurnalistik.
‎
‎Belajar dari Tradisi Rekrutmen Media Masa Lalu
‎
‎Tradisi rekrutmen wartawan pada era media cetak, khususnya pada dekade 1990-an, menurut pengalaman penulis, memiliki proses yang relatif lebih panjang dan selektif.
‎
‎Ketika seseorang hendak melamar menjadi wartawan pada sebuah perusahaan pers, calon wartawan terlebih dahulu diminta menyampaikan surat lamaran dengan melengkapi sejumlah dokumen, seperti fotokopi ijazah terakhir, surat keterangan catatan kepolisian, daftar riwayat hidup, pasfoto, serta contoh tulisan atau konsep berita yang pernah dibuat.
‎
‎Setelah berkas diverifikasi dan dinilai memenuhi persyaratan, calon wartawan menjalani proses wawancara. Jika dinilai memiliki kemampuan dasar dan potensi untuk dikembangkan, barulah calon tersebut diterima untuk mengikuti pembinaan.
‎
‎Pada tahap awal, wartawan baru tidak serta-merta diberikan kartu pers sebagai wartawan tetap. Mereka terlebih dahulu mendapatkan pelatihan, termasuk bagaimana melakukan wawancara, menghadapi pejabat dan narasumber, menggali informasi, memahami fakta, menyusun berita, serta menjaga etika dalam menjalankan tugas jurnalistik.
‎
‎Setelah melalui masa pembinaan dan dinilai mampu menjalankan tugas secara profesional, barulah wartawan tersebut memperoleh kepercayaan lebih besar sebagai wartawan tetap.
‎
‎Pola semacam ini tentu dapat menjadi bahan evaluasi bagi perusahaan pers pada era digital. Kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan profesionalisme dan tanggung jawab.
‎
‎Ketika Oknum Merusak Citra Wartawan
‎
‎Persoalan yang lebih memprihatinkan adalah ketika kebebasan menjalankan profesi jurnalistik disalahgunakan oleh segelintir oknum. ‎Ada oknum yang mendatangi pejabat bukan untuk mencari informasi, melainkan lebih mengedepankan kepentingan pribadi.
‎
‎Ada pula yang menghentikan pejabat di perjalanan kemudian meminta bantuan uang dengan berbagai alasan.
‎Tindakan semacam itu, jika benar terjadi, jelas tidak dapat dibenarkan dan tidak boleh disamakan dengan kerja jurnalistik.
‎
‎Begitu pula ketika seorang wartawan memperoleh informasi yang belum teruji, kemudian langsung menjadikannya sebagai berita tanpa memberikan kesempatan kepada pihak yang disebut dalam berita untuk memberikan klarifikasi.
‎
‎Dalam jurnalistik, keberimbangan dan verifikasi merupakan bagian penting dari upaya menjaga kualitas informasi. Kritik terhadap pejabat atau lembaga pemerintahan tentu merupakan bagian yang sah dalam kerja pers. Namun kritik harus dibangun berdasarkan fakta, bukan tekanan, kepentingan pribadi, ataupun upaya memperoleh keuntungan tertentu.
‎
‎Ketika praktik-praktik menyimpang dilakukan oleh segelintir oknum, dampaknya bukan hanya kepada pelaku. Nama baik profesi wartawan secara keseluruhan ikut terkena imbasnya.
‎Tidak mengherankan apabila kemudian muncul stigma di tengah masyarakat bahwa setiap wartawan yang datang menemui pejabat dianggap hendak meminta sesuatu.
‎
‎Padahal, masih banyak wartawan yang bekerja dengan penuh integritas, mendatangi narasumber untuk mendapatkan informasi, melakukan konfirmasi, kemudian menulis berita berdasarkan fakta. ‎Inilah persoalan yang harus menjadi perhatian bersama.
‎
‎Pengalaman Penulis di Lapangan
‎
‎Penulis sendiri memiliki pengalaman panjang dalam menjalankan profesi jurnalistik. Salah satu pengalaman yang hingga kini masih menjadi pelajaran adalah ketika bertugas sebagai wartawan unit Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
‎
‎Sekitar tahun 2007, ketika Dr. Erwin menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai, penulis cukup sering memberitakan berbagai kegiatan positif Dinas Kesehatan.
‎
‎Berita-berita tersebut dibuat sebagai bagian dari tugas jurnalistik sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat mengenai berbagai program dan kegiatan pemerintah di bidang kesehatan.
‎
‎Namun, dalam pengalaman penulis ketika itu, pemberitaan positif tersebut tidak mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan. Bahkan sekadar ucapan terima kasih pun terkadang tidak terdengar.
‎
‎Dari pengalaman tersebut, penulis kemudian memahami satu hal penting: wartawan tidak boleh menggantungkan profesionalismenya pada pujian, imbalan, ataupun perlakuan istimewa dari pejabat.
‎
‎Tugas wartawan adalah memberitakan fakta..
‎
‎Jika pemerintah bekerja dengan baik, maka harus diberitakan dengan baik. Sebaliknya, jika ditemukan persoalan yang menyangkut kepentingan publik, maka harus pula diberitakan secara kritis dengan tetap berpegang pada fakta dan memberikan ruang konfirmasi kepada pihak yang diberitakan.
‎
‎Pada suatu ketika, penulis memperoleh informasi mengenai dugaan adanya pungutan dalam proses pengurusan kenaikan pangkat pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan Serdang Bedagai. Informasi tersebut kemudian ditelusuri dan dikonfirmasi kepada pihak terkait sebelum diberitakan.
‎
‎Setelah berita dimuat di media tempat penulis bekerja yaitu Harian Umum Nasional Waspada satu satunya surat kabar harian yang di segani di Sumut, persoalan tersebut mendapat perhatian luas.
‎
‎Dalam perjalanan kasus tersebut, penulis sempat mendapat telepon dari Bupati Serdang Bedagai saat itu, HT Erry Nuradi, yang meminta agar persoalan tersebut tidak terus diperpanjang melalui pemberitaan. Sebab yang diberitakan penulis adalah orang dekat bupati.
‎
‎Namun pengalaman tersebut justru menjadi pelajaran berharga bagi penulis bahwa hubungan wartawan dengan pejabat seharusnya dibangun melalui komunikasi yang sehat, bukan melalui tekanan, perlakuan istimewa, ataupun hubungan transaksional.
‎
‎Seorang wartawan harus tetap mampu bersikap profesional sekalipun berhadapan dengan pejabat yang memiliki kedudukan tinggi.
‎
‎Pejabat Juga Perlu Memahami Kerja Wartawan
‎
‎Di sisi lain, kritik terhadap oknum wartawan bukan berarti seluruh kesalahan berada di tangan pers.
‎Para pejabat dan pemangku kepentingan juga perlu memahami bahwa wartawan bekerja berdasarkan kebutuhan masyarakat terhadap informasi.
‎
‎Ada pejabat yang sangat terbuka terhadap wartawan, mudah dikonfirmasi, rendah hati, dan memahami bahwa pemberitaan merupakan bagian dari komunikasi publik.
‎
‎Namun ada pula pejabat yang cenderung alergi terhadap wartawan. Setiap pertanyaan dianggap sebagai ancaman dan setiap pemberitaan kritis dipandang sebagai serangan pribadi.
‎
‎Padahal, kritik yang disampaikan secara proporsional merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi.
‎Begitu pula terhadap berita positif. Ketika seorang wartawan memberitakan keberhasilan sebuah program pemerintah, tentu pemberitaan tersebut pada dasarnya merupakan bentuk penyampaian informasi kepada masyarakat.
‎
‎Pejabat tidak harus memberikan imbalan apa pun kepada wartawan. Cukup dengan memberikan akses informasi yang terbuka, komunikasi yang baik, dan penghargaan secara moral terhadap kerja jurnalistik, sudah merupakan bentuk hubungan yang sehat. Wartawan pun harus memahami bahwa pemberitaan positif bukanlah komoditas untuk mendapatkan imbalan.
‎
‎Jangan Sampai Hubungan Pers dan Pemerintah Menjadi Transaksional
‎
‎Hubungan wartawan dengan pejabat idealnya adalah hubungan profesional.
‎Wartawan membutuhkan informasi dari pejabat, sementara pejabat membutuhkan media sebagai salah satu sarana untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.
‎
‎Hubungan tersebut seharusnya tidak berubah menjadi hubungan transaksional. ‎Jika wartawan hanya datang ketika membutuhkan uang, maka marwah profesi akan rusak. Sebaliknya, jika pejabat hanya mau menerima wartawan ketika mendapatkan pemberitaan positif dan menolak wartawan ketika muncul kritik, maka fungsi kontrol sosial pers juga akan kehilangan makna.
‎
‎Karena itu, kedua belah pihak harus memahami posisi masing-masing.
‎Wartawan bukan aparat penegak hukum. Wartawan juga bukan alat untuk menakut-nakuti pejabat. Namun wartawan memiliki fungsi kontrol sosial yang harus dijalankan secara profesional.
‎
‎Pejabat pun bukan objek yang harus selalu dipuji. Tetapi pejabat juga tidak boleh menjadi sasaran pemberitaan tanpa dasar fakta dan tanpa kesempatan memberikan klarifikasi.
‎
‎Mengembalikan Marwah Jurnalistik
‎
‎Pada akhirnya, marwah profesi wartawan tidak hanya ditentukan oleh perusahaan pers, tetapi juga oleh kualitas setiap individu yang menjalankan profesi tersebut.
‎
‎Perusahaan pers harus lebih selektif dalam merekrut wartawan. Pendidikan dan pelatihan jurnalistik harus diperkuat. Pemahaman mengenai kode etik jurnalistik, verifikasi, keberimbangan, independensi, serta tanggung jawab hukum harus menjadi bekal dasar bagi setiap wartawan. Sementara wartawan harus menyadari bahwa kartu pers bukanlah simbol kekuasaan.
‎
‎* Kartu pers adalah amanah.
‎
‎* Surat tugas bukanlah alat untuk menekan seseorang.
‎
‎* Profesi wartawan bukan jalan untuk mencari keuntungan pribadi.
‎
‎Profesi ini adalah tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang benar, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat. Jika prinsip tersebut benar-benar dijalankan, maka wartawan akan kembali ditempatkan sebagaimana mestinya: sebagai salah satu pilar penting demokrasi dan sebagai profesi yang memiliki kehormatan di tengah masyarakat.
‎
‎Sebaliknya, apabila profesi ini dijadikan alat untuk kepentingan pribadi, tekanan, ataupun transaksi, maka bukan hanya pelakunya yang kehilangan kehormatan. Seluruh insan pers yang bekerja secara profesional ikut menanggung akibatnya.
‎
‎Karena itu, sudah saatnya wartawan dan pejabat sama-sama membangun hubungan yang sehat,  wartawan bekerja dengan integritas, pejabat bekerja dengan keterbukaan, dan masyarakat memperoleh informasi yang benar. Dari sanalah marwah pers dapat terus dijaga.(DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close