Soal Usaha Agen Gas Elpiji di Jaharun B, Camat Galang Fasilitasi Warga dengan Pengusaha
Galang, desernews.com
Camat Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Asma Fitriyan Syukri Parinduri , SSTP M.Si , Senin (28/12/2020) di ruang aula kantor camat memfasilitasi perselisihan dan keberatan warga Desa Jaharun B terhadap rencana salah seorang pengusaha yang ingin membuka usaha keagenan gas elpiji 3 kg di desa tersebut.
Beberapa warga Desa Jaharun B menyampaikan keberatannya atas rencana seorang pengusaha yang membangun gudang di Dusun 3, Desa Jaharun B. Kecamatan Galang. Karena dikabarkan, gudang yang di bangun pengusaha agen gas elpiji itu nantinya akan digunakan untuk menyimpan tabung gas.
Sehingga warga merasa keberatan bila disebelah rumah mereka ada gudang tempat penyimpanan dan penumpukan tabungang gas. Apalagi jumlahnya mencapai ratusan tabung.
“Kami takut nantinya gudang itu akan menimbulkan kebisingan serta bahaya ledakan. Mengingat para pekerja sering kali dalam menurunkan dan memuat tabung main lempar”, tutur Ny AL Tobing pada pertemuannya dengan pihak PT Multi Sarana Pandawa Sakti selaku pengusaha keagenan gas epliji.
Rasa takut dan khawatir juga disampaikan Ibu Murida dan Ibu Mahyani. Mereka ingin di hari tuanya tempat tinggal mereka jauh dari hal hal yang membahayakan keselamatan jiwa mereka. “Kami ingin pihak pengusaha mencari lokasi lain yang jauh dari pemukiman penduduk”, pinta mereka.
Menanggapi keluhan dan keberatan sejumlah warga Desa Jaharun B itu, Camat Asma Fitriyan Syukri yang di dampingi Danramil 18/Galang Kodim 0204 DS, Kapten inf Noor Rosid dan yang mewakili Kapolsek Galang, meminta pihak PT Multi Sarana Pandawa Sakti untuk menjelaskan secara rinci tentang sifat dan cara kerja jenis usaha yang akan dijalankannya nanti.
“Kita perlu mendengar penjelasan dari pihak pengusaha bagaimana nantinya mereka menjalankan atau mendisitribukan gas elpiji 3 kg itu kepada para pengecer di wilayah Kecamatan Galang. Hal ini penting agar kita tidak keliru membuat kesimpulan serta tidak ada yang dirugikan ataupun yang diuntungkan secara sepihak”, ujar Fitriyan.
Kita mengetahui bahwa gas elpiji sangat dibutuhkan masyarakat Kecamatan Galang saat ini. Tetapi kita juga tidak ingin karena hal itu ada warga kita yang resah dan dirugikan, pungkas Camat.
Sadril Saefoeddin selaku Direktur PT Multi Sarana Pandawa Sakti dihadapan warga mengatakan, usaha yang akan mereka jalankan bersifat keagenan gas elpiji. Dimana cara kerja usahanya mendistribukan gas yang datang dari Pertamina kepada para pengecer.
“Jadi begitu tabung gas datang langsung kita bagikan atau didistribukan kepada pengecer. Tabung berisi gas itu tidak sempat disimpan atau ditumpuk dalam gudang. Karena para pengecer sudah menunggu, jadi harus segera dibagikan”, kata Sadril.
Selain itu kata Sadril, pihaknya bersedia dan berjanji menjaga ketertiban dan keamanan di sekitar lokasi tempat usaha serta menjaga polusi suara (kebisingan) yang timbul.
Pihak PT Multi Sarana Pandawa Sakti akan memberdayakan masyarakat setempat sebagai pekerja di usaha keagenan yang akan mereka jalankan sesuai dengan kemampuan perusahaan serta memberi konstribusi untuk kemajuan Desa Jaharun B.
Namun salah seorang warga, Ibu Murida sempat mempertanyakan keberadaan gudang yang di bangun pihak pengusaha yang terlihat cukup besar.
“Kalaulah gudang itu tidak digunakan sebagai tempat menyimpan tabung gas, lalu mengapa di bangun terlalu besar seperti itu ? “, tanya Ibu Murida.
Irmansyah Lubis, dari pihak PT Multi Sarana Pandawa Sakti mengatakan, gudang yang mereka bangun itu hanya merupaka syarat yang ditetapkan Pertamina.
“Untuk dapat menjalankan usaha keagenan gas elpiji ini, pihak Pertamina membuat sejumlah persyaratan. Salah satu syaratnya harus memiliki gudang. Itulah makanya kita bangun gudang. Tapi pada prakteknya gudang ini tidak pernah digunakan untuk menyimpan tabung gas. Karena begitu gas datang langsung di distribusikan kepada pengecer”, ujar Irmansyah Lubis.
Beberapa warga yang semula tampak tegang dan bersikukuh menolak keberadaan usaha gas elpiji milik penusaha pribumi itu, akhirnya tampak melunak setelah mendengar penjelasan dari pihak pengusaha PT Multi Sarana Pandawa Sakti.
Namun meski demikian, Camat Asma Fitriyan Syukri tetap menekankan kepada pihak pengusaha untuk tetap mengikuti praturan yang ada. Selain itu Camat Galang juga meminta supaya ucapan atau penjelasan yang disampaikan pihak pengusaha dibuat secara tertulis.
“Semua masalah harus dicari jalan keluarnya. Bila ibu bapak tidak bersedia menanda tangani surat tidak keberatan itu hak ibu bapak. Begitu juga pengusaha bila mengajukan permohonan rekomendasi memiliki ijin untuk berusaha merupakan haknya. Jadi sebagai kepala pemerintahan di kecamatan, saya tidak boleh tidak memprosesnya. Harus saya proses, namun keputusannya nanti di Kepala Dinas”, pungkas Camat Fitriyan.
Namun Camat Galang kembali mengingatkan bahwa gas elpiji 3 kg memang sangat dibutuhkan masyarakat Kecamatan Galang. Karena hampir semua masyarakat di Galang sudah mengkomversi bahan bakar rumah tangga kepada gas.
Turut hadi pada pertemuan tersebut, Kasi Trantif Kecamatan, Latif, Kepala Desa Jaharun B, Jarno, Kepala Dusun I Leman, Kepala Dusun III Sugeng. Sedangkan pihak warga, Syahbudin, Mahyani, H Sinaga, Murida, AL Tobing, Nurhaida, Maksa Purba.
Sementara dari pihak PT PT Multi Sarana Pandawa Sakti, Sadril Saefoeddin selaku Direktur, Irmansyah Lubis, Zulchairil Harahap SH, dan Iqbal. (Nurdin Barus)