Daerah

LPA Deli Serdang Kecam Dugaan Makanan Basi Program MBG di SMPN 1 Pantai Labu

Ketua LPA Deli Serdang, Junaidi Malik.

Lubuk Pakam, desernews.com
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang menyampaikan kecaman atas dugaan pembagian makanan tidak layak konsumsi dalam kegiatan Makanan Bergizi Gratis (MBG) di SMP Negeri 1 Pantai Labu pada Kamis (30/4/2026) lalu.

Ketua LPA Deli Serdang, Junaidi Malik, menilai peristiwa tersebut bukan sekadar insiden makanan basi, melainkan mengindikasikan adanya kelemahan dalam sistem perlindungan anak, khususnya terkait standar distribusi makanan.

“Ini bukan hanya soal makanan basi. Ini sudah masuk pada pelanggaran standar distribusi. Penggunaan styrofoam menunjukkan bahwa prosedur dasar tidak dijalankan. Ini sangat berbahaya jika menyangkut konsumsi anak,” ujarnya dalam keterangan, Sabtu (2/5/2026).

Berdasarkan informasi yang beredar, siswa menerima makanan berupa siomay dan telur. Namun saat dibuka, makanan tersebut diduga dalam kondisi tidak layak konsumsi sehingga akhirnya dibuang oleh siswa di lingkungan sekolah. Peristiwa itu kemudian viral di media sosial dan memicu keresahan publik.

LPA juga menyoroti penggunaan wadah styrofoam dalam pendistribusian makanan yang dinilai tidak sesuai dengan standar. Menurut Junaidi, hal tersebut memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan program.

Atas kejadian ini, LPA Deli Serdang mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan penghentian sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Kubah Sentang.

Selain itu, LPA meminta dilakukan audit menyeluruh dan terbuka terhadap standar operasional prosedur (SOP) serta sistem distribusi makanan, serta pemberian sanksi terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

LPA juga mengingatkan pihak sekolah agar meningkatkan pengawasan terhadap makanan yang diterima sebelum didistribusikan kepada siswa.

“Sekolah tidak boleh hanya menerima dan membagikan. Harus ada kontrol sebelum makanan dikonsumsi siswa. Fakta bahwa makanan tidak layak dan tidak sesuai standar bisa lolos menunjukkan lemahnya pengawasan,” katanya.

LPA Deli Serdang menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Keselamatan anak adalah batas merah. Ketika standar dilanggar, maka harus ada tindakan tegas tanpa kompromi,” tutup Junaidi.(01/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
Close
Close