Daerah

Miliki Sabu 0,21 Gram, Pelaku Diciduk Polisi dari Rumahnya

Tersangka GLG diamankan di Polres Karo berikut sabu miliknya.(Foto/Ist)

Tanah Karo, desernews.com
Salah seorang laki-laki berinisial GLG (28) tidak berkutik saat didatangi anggota Sat Res Narkoba Polres Karo karena diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan 7 paket plastik klip berisikan sabu-sabu dengan keseluruhan berat netto 0,21 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah pipet sebagai sekop dan 10 lembar plastik klip dalam keadaan kosong.turut diamankan untuk dijadikan barang bukti.

Adanya temuan tersebut anggota Sat Res Narkoba Polres Karo langsung menggiring pelaku warga Desa Juhar Ginting Kecamatan Juhar Kabupaten Karo ke Polres Karo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Resnarkoba AKP Hendri Tobing, S.H, menjelaskan pihaknya telah mengamankan seorang laki laki berinisial GLG(28), warga Desa Juhar Ginting Kecamatan Juhar Kabupaten Karo terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

“Tersangka GLG diamankan di rumahnya di Perumahan Gang Persada Indah Kabanjahe,” kata Kasat Resnarkoba kepada wartawan, Kamis (26/10/2023).

Dilanjutkan Kasat, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah terkait adanya seseorang yang sering menjualkan narkotika jenis sabu di Perumahan Gang Persada Indah Kabanjahe. Setelah kita terima informasi tersebut langsung kita lakukan penyelidikan ke lokasi dan kita amankan GWG di dalam rumahnya.
Pengakuannya, bahwa sabu itu adalah miliknya.

“Saat ini GLG sudah di tahan RTP Mapolres Tanah Karo untuk diproses lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” jelas Hendri.(FS-Ring)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close