Aceh Darussalam

Pimpinan Wilayah Aisyiyah Aceh Gelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Se-Aceh

Ist.

Banda Aceh, desernews.com
Dalam rangka mendorong peningkatan kompetensi paralegal terhadap akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu, PWA Aceh menggelar pendidikan dan pelatihan aralegal se-Aceh, hal itu disampaikan oleh Ketua Pimpinan Wilayah Aisyiyah Aceh m, Hj. Ashraf SP, M.Si kepada wartawan di Banda Aceh, Jum’at 24 Juli 2026. Acara digelar sejak tanggal 24 sampai dengan Tanggal 26 Juli 2026 di Hotel Seventeen, Banda Aceh.

Lebih lanjut Ibu Ashraf mengatakan
Pimpinan wilayah ‘Aisyiyah (PWA) Aceh melalui majelis hukum dan HAM resmi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan (Diklat) paralegal sebagai langkah strategis untuk melahirkan tenaga paralegal yang handal, profesional dan responsif terhadap semua kelompok masyarakat.

“Kompetensi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan diatur juga dalam Permenkumham nomor 3 tahun 2021 tentang paralegal dalam pemberian bantuan hukum,” ujarnya.

Berdasarkan regulasi tersebut, seorang paralegal wajib menguasai tiga kompetensi dasar:
1.Pemahaman mendalam terkait hukum dasar dan pemetaan sosiologis wilayah kerja.
2.Kapabilitas melakukan penguatan serta pengorganisasian masyarakat dalam memperjuangkan HAM.
3.Ketrampilan taktis dalam melakukan advokasi, pendampingan, serta pembelaan hak-hak komunitas.

Dari partisipasi peserta, hasil yang diharapkan dari pelatihan adalah: Kader hukum bertambah, Posbakum daerah aktif, Terampil dalam melakukan pembelaan dan dukungan kepada kelompok rentan, Peserta dapat menyelesaikan seluruh materi dan mendapatkan sertifikat resmi negara sebagai paralegal yang dikeluarkan oleh BPHN Kementrian Hukum RI.

Pelatihan yang berlangsung selama 3 hari mulai 24–26 Juli 2026 di Hotel Seventeen, Banda Aceh, diikuti oleh 30 peserta yang terdiri dari 4 laki-laki dan 27 perempuan dan 1 orang dari kelompok organisasi difabel yang berasal dari daerah kabupaten/kota yang ada ‘Aisyiyah nya.

Ketua PWA Aceh, Hj. Ashraf, S.P, M.Si dalam sambutannya menyampaikan agar para peserta dapat memanfaatkan fasilitas pelatihan ini sebaik-baiknya untuk bisa dikembangkan Posbakum di daerah masing-masing.

“‘Aisyiyah wilayah terus membangun komitmen untuk mendukung dan membangun jejaring agar Posbakum lebih berkembang,” ucapnya.

Pernyataan ini didukung juga dari amanah sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh, Ichwanul Fitri. “Paralegal adalah profesi pendamping advokat. Majunya sebuah organisasi dipengaruhi oleh 3 hal yang saling berkaitan yaitu kelembagaan, sistem yang mengatur dan SDM. Bentuk segitiga simbiosis mutualisme inilah yang perlu kita pegang bersama agar tujuan dari Posbakum dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya,” pesannya.

Kemudian kegiatan dibuka oleh ketua MHH Pusat ‘Aisyiyah, Henni Wijayanti, SH, MH yang juga memberikan motivasi dan dukungan penuh untuk terbentuknya Posbakum di daerah.

“Saat ini ‘Aisyiyah sudah memiliki 120 Posbakum diseluruh Indonesia, 9 diantaranya sudah terakreditasi. Akreditasi dilakukan sebagai bentuk pengakuan legalitas bahwa ‘Aisyiyah melakukan pendampingan sesuai dengan mekanisme yang telah diatur, membangun jejaring yang lebih luas dan untuk akses anggaran APBN yang disediakan,” ucapnya.

Kegiatan diakhiri dengan penyematan tanda peserta pelatihan paralegal kepada perwakilan peserta.
Selama diklat, para peserta dibekali serangkaian materi komprehensif dari para narasumber ahli, praktisi hukum, dan akademisi.

Pokok bahasan pelatihan meliputi: pengantar hukum dan demokrasi, risalah perempuan berkemajuan, struktur masyarakat dan negara, keparalegalan dan paralegal desa, hak azazi manusia, gender, minoritas dan kelompok rentan, bantuan hukum dan advokasi, prosedur hukum dalam sistem peradilan di Indonesia, tehnik hukum acara perdata/hukum acara peradilan agama, hukum perkawinan dan waris Islam di Indonesia, Fiqih Al Maun, anak dan difabel dalam pandangan Muhammadiyah, Instrumen hukum tentang penyandang disabilitas di Indonesia, tehnik komunikasi bagi paralegal, tehnik penyusunan dokument laporan, pengaduan dan kronologis, mekanisme rujukan dan layanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan, aktualisasi peran paralegal.

Materi yang luar biasa banyak dan sangat berkelas untuk menciptakan paralegal yang handal dan profesional.
Melalui diklat ini, Posbakum Aceh berharap para peserta dapat mengaplikasikan ilmu yang didapat untuk membangun kesadaran hukum masyarakat di daerah masing-masing, sekaligus mempersempit jurang pemisah (gap) dalam akses terhadap keadilan (access to justice).

Setelah menyelesaikan semua sesi teori, para peserta akan menjalani tahapan aktualisasai masa magang dan pemantauan langsung di bawah supervisi Posbakum Wilayah Aceh sebelum diterjunkan secara penuh melayani masyarakat. Keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Aceh sebagai lembaga non-pemerintah yang berfokus pada pemberian layanan bantuan hukum gratis (pro bono), edukasi hukum, dan advokasi kebijakan demi terwujudnya keadilan bagi masyarakat miskin, marginal, dan kelompok rentan di wilayah Aceh.(T. Jamaluddin)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close