Pecat Perangkat Desa di Deli Serdang Harus Kantongi Izin Camat dan Bupati

Lubuk Pakam, desernews.com
Sekarang ini Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Deli Serdang yang baru dilantik di baru lalu tidak bisa seenaknya memecat perangkat desa dengan semena-mena. Karena harus ada rekomendasi dari Camat maupun Bupati.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Deli Serdang, Rismar Silaban, Senin (6/7/2026).
“Kalau mau menukar perangkat harus ada rekomendasi dari camat dan harus ada rekomendasi dari bupati. Harus ada persetujuan Camat dan Bupati,” jelas Rismar Silaban.
Wacana pergantian perangkat desa kerap kali muncul disetiap akhir pelaksanaan Pilkades. Begitu tahapan Pilkades usai dan dilakukan pelantikan Kades terpilih, perangkat desa sering menjadi sasaran kades yang baru. Karena dianggap saat masa pencalonan tidak mendukung sehingga kades yang baru tidak mau memakainya atau bekerjasama.
“Tidak bisa semena-mena. Harus ada alasan yang jelas. Tidak bisa main pecat, kecuali mengundurkan diri,” tambah Rismar.
Untuk saat ini, sambung Rismar, para kades baru diarahkan untuk selalu berkomunikasi dengan Camatnya masing-masing. Sehingga para kades paham akan Tugas dan Fungsinya (Tupoksi).
Disebutkan Rismar saat ini ada kades yang masih baru namun untuk di kantor masih ada staf yang lama. Dan staf yang ada ini bisa membantu kades untuk menjalankan roda pemerintahan di desa.
Sebanyak 380 kades di Deli Serdang, saat ini terdapat 76 kepala desa diantaranya baru dilantik. Mereka merupakan kades terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa serentak tahap II. Sebagian besar dari mereka adalah kades baru yang berhasil mengalahkan kades Incumben. Mereka dilantik pada 25 Juni 2026 lalu di gedung Grha Bhineka Perkasa Jaya Lubuk Pakam oleh Bupati Asri Ludin Tambunan.(01/DN)




